3 Hal yang Terungkap dalam Sidang Perdana Steve Emmanuel

Steve Emmanuel mengaku menyelundupkan 1 ons atau 100 gram kokain dari Belanda pada September 2018.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 22 Mar 2019, 06:34 WIB
"Direhab sih sebenarnya, kalau mereka jauh-jauh dari zat-zat berbahaya itu, ya mereka akan sembuh. Tapi kalau mereka enggak punya niat baik, di penjara apalagi, di dalam masih bisa make," lanjut aktor 34 tahun itu. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Artis Steve Emmanuel ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat karena kepemilikan narkoba pada Jumat, 21 Desember 2018 malam.

Steve Emmanuel ditangkap di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan. Polres Metro Jakarta Barat menyita 92,04 gram kokain dari kediaman artis Steve Emmanuel di Kondominium Kintamani, Mampang.

Ia mengaku menyelundupkan 1 ons atau 100 gram kokain dari Belanda pada September 2018. Barang haram itu digunakan untuk konsumsi sendiri.

Steve pun menjalani sidang perdana Kamis, 21 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Jaksa mendakwa Steve Emmanuel dengan Pasal 114 ayat (2) dan Sub 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pada sidang dakwaan itu, terungkap pula hal-hal yang mengejutkan soal kasus Steve. Berikut 3 hal yang terungkap saat sidang perdana Steve Emmanuel dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


1. Terungkap Beli Kokain Rp 150 Juta

Artis peran Steve Emmanuel menjalani sidang perdana dugaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3). Tak banyak kata yang disampaikan oleh Steve Emmanuel saat disapa oleh awak media. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renaldi dalam dakwaannya mengungkapkan jumlah uang yang dirogoh Steve untuk membeli kokain dari seorang bernama Diki, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Steve membeli kokain seberat 92.04 gram dengan harga 10 euro atau Rp 150 Juta.

"Steve membeli kokain pada Kamis, 6 September 2018. Pengakuan terdakwa kokain dibeli untuk dikonsumsi sendiri," kata jaksa membacakan dakwaan, Kamis (21/3/2019).

 


2. Sudah Dibuntuti Polisi Jauh Hari

Artis peran Steve Emmanuel menjalani sidang perdana dugaan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3). Steve Emmanuel ditangkap polisi pada 21 Desember 2018 di Kondominium Kintamani, Mampang, Jaksel. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam surat dakwaan juga terungkap, polisi telah mengamati gerak-gerik Steve Emmanuel di Bandara Soekarno-Hatta. Namun, saat itu Steve berhasil lolos.

"Anggota Satuan Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan informasi Steve membawa obat-obatan dari Belanda. Anggota pun datang ke Bandara Soekarno Hatta dan membuntuti sampai melewati Tomang, Jakarta Barat kehilangan jejak karena taksi yang ditumpangi oleh Steve melaju dengan cepat," ucap jaksa.

Steve Emmanuel kemudian ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan pada Jumat malam 26 Desember 2018.

"Polisi mendapatkan informasi tempat tinggal terdakwa. Kemudian mendatangi tempat terdakwa. Di lobi, para saksi melihat Steve membuang botol berisikan sisa pemakaian kokain. Steve pun langsung ditangkap. Saat digeledah polisi menemukan satu botol kokain seberat 92.04 gram," tandas jaksa.

 


3. Barang Bukti Sudah Dimusnahkan

Steve Emmanuel tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani sidang perdana dugaan kasus narkoba, Kamis (21/3). Steve yang tampil dengan kepala plontos itu hanya tersenyum ketika dicecar pertanyaan oleh para pewarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam surat dakwaan juga terungkap, sebagian barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian dari tangan artis peran Steve Emmanuel ternyata telah dimusnahkan.

"Bahwa berdasarkan pemeriksaan barang bukti tanggal 29 Desember 2018 barang bukti pastik klip berisikan narkotika jenis kokain seberat 90.4 gram dimusnahkan," ucap Reynaldi.

Reynaldi menerangkan, barang bukti yang tersisa saat ini hanya 1.55 gram hal itu sesuai hasil berita acara pemusnahan bernomor 004/NF/2019 yang ditandatangani Eva Reni.

Selain sisa narkoba tersebut, jaksa menuturkan, barang bukti lain yang disita antara lain satu buah alat hisap, sisa kokain yang tertempel di satu botol kaca.

Atas kepemilikan kokain, Jaksa mendakwa Steve dengan Pasal 114 ayat (2) dan Sub 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kokain terdaftar dalam Narkotika Golongan satu seperti yang tercantum dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutur jaksa Reynaldi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya