Liputan6.com, Jakarta Steve Emmanuel jalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan narkotika jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). Sidang kali ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jakssa Penuntut Umum (JPU).
Pesinetron ini dianggap sebagai pengedar lantaran memiliki kokain dalam jumlah banyak yaitu 92,4 gram.
Lantaran hal itu, Steve Emmanuel didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, mendukal, menbeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima narkotika golongan, " kata Rinaldy selaku JPU dalam persidangan.
Bagaimana tanggapan Steve Emmanuel?
Baca Juga
Advertisement
Penasehat Hukum
Mendengarkan dakwaan dari JPU, Steve Emmanuel ternyata melakukan eksepsi atau nota keberatan. Ia pun menyerahkan hal tersebut secara detail kepada pengacaranya, Jaswin Damanik.
"Kami mengajukan keberatan (eksepsi) dan masalah detilnya saya serahkan kepada penasehat hukum," kata Steve Emmanuel.
Advertisement
Tindak Lanjut
Sebagai pengacara, Jaswin akan menjelaskan secara detai eksepsi tersebut dalam persidangan berikutnya yang akan digelar pekan depan, Kamis (28/3/2019).
"Kami akan mengajukan eksepsi Minggu depan. Sesuai sidang tadi kami akan mengajukan keberatan, tindak lanjut akan kami bacakan dalam persidangan minggu depan," kata Jaswin Damanik.