Liputan6.com, Jakarta Pelaksana Tugas Asisten Departemen Olahraga pada Kementerian Pemuda dan Olahraga, Arsani mengajukan nota permohonan peninjauan aspek hukum atas proposal KONI terkait pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018. Alasannya permohonan itu diajukan di akhir tahun dengan dana besar.
Arsani mengaku tak ingin mengambil risiko hukum atas tindak lanjut proposal tersebut, terlebih lagi, tanggal di proposal tertulis bulan Agustus sementara dia menerima proposal pada 3 Desember.
Advertisement
"Di akhir tahun jumlahnya sangat besar, saya enggak mau salah, rasionalisasinya dengan anggaran sebesar itu di waktu akhir tahun," ujar Arsani saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor,Jakarta Pusat, Kamis (21/3).
Dia juga menampik pernah mendapat imbalan atas pencairan proposal dari KONI. Meski barang bukti berupa catatan calon pihak penerima atas pencairan dana proposal KONI terdapat inisial AR, merujuk Arsani.
Dalam catatan yang dibuat sekretaris bidang perencanaan dan keuangan KONI, Suradi dan mantan sekretaris jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Arsani bakal mendapat jatah Rp 150 juta.
"Yang berlaku di Kemenpora biasanya KONI mau cairkan ada sesuatu (imbal balik)?" tanya jaksa.
"Saya enggak tahu," jawab Arsani.
"Anda pernah dapat sebelumnya?" cecar jaksa.
"Enggak. Saya yakin," ujarnya.
Suradi mengamini menulis sejumlah pihak calon penerima uang dari pencairan proposal KONI tentang pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018. Menteri Olahraga, Imam Nachrowi, termasuk di dalamnya dengan jatah Rp 1,5 miliar.
Ditulis dengan inisial M, Suradi mengatakan inisial itu merujuk kepada Menteri Imam Nahrawi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Suap untuk Percepat Pencairan Dana Hibah
Diketahui Ending bersama Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy didakwa memberikan suap berupa satu unit mobil Fortuner, uang Rp 400 juta dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note 9 kepada Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana.
Tujuan pemberian hadiah tersebut adalah agar Mulyana membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 serta proposal dukungan KONI dalam Pengawasan dan Pendampingan Seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.
Pemberian pertama adalah terkait proposal hibah tugas pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi Olahraga Nasional pada multi event Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 dengan usulan dana dari KONI sebesar Rp 51,529 miliar. Kemenpora kemudian menyetujui dana hibah untuk KONI sebesar Rp 30 miliar dalam bentuk perjanjian kerja sama pada 24 Mei 2018.
Pemberian kedua adalah terkait proposal dukungan KONI dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018 dengan usulan sejumlah Rp 27,506 miliar. Pencairan dana hibah dilakukan pada 13 Desember 2018 senilai Rp 17,971 miliar.
Atas perbuatannya, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Advertisement