Pakar Hukum: Kasus Pembobolan ATM Ramyadjie Priambodo Terorganisir

Ramyadjie Priambodo kerabat jauh dari Prabowo Subianto ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 26 Februari 2019.

oleh Ika Defianti diperbarui 21 Mar 2019, 21:19 WIB
Alat skimmer diperlihatkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/3). Ditreskrimum Polda Metro berhasil mengungkap kasus skimming yang dilakukan empat WNA jaringan Internasional dengan korban nasabah bank swasta Indonesia. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta- Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menduga aksi pembobolan ATM dengan modus skimming data nasabah yang dilakukan oleh kerabat jauh Prabowo Subianto, Ramyadjie Priambodo dilakukan secara berkelompok.

"Pastikan skimming-nya itu dibobol tempat-tempat sepi, lama. Jadi nggak sendirian tapi kelompok, terorganisir, kejahatan terorganisir, bukan perorangan,” kata Romli di Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Karena aksi tersebut, dia mengimbau agar pengawasan setiap bank dapat diperketat. Mengingat peristiwa pembobolan ATM tersebut bukan kejadian pertama yang dilakukan Ramyadjie.

"Bank kalau saya tahu sudah kejadian baru melapor, itu pun lapor sudah lama karena sudah kebanyakan. Jadi dilema bank, sering dilaporkan salah nggak dilaporin salah. Kalau dia ngaku sudah 50 kali, itu banyangin kalau sekali narik Rp 100 juta dikali 50 itu udah berapa,” ucapnya.

Romli juga menilai aksi itu dapat mengganggu dunia perbankan nasional. Sebab menurut dia, kasus itu telah melanggar beberapa aturan yang ada.

Tak hanya itu, dia meminta Bank Indonesia untuk segera mengeluarkan peraturan baru tentang bagaimana penggunaan kartu.

"Untuk pengawasanya dan penggunaanya sehingga aman memang ada pasword, ada ini tapi bisa tuh dibobol. Pin-pin itu kan pin kita kok bisa dibobol. Polisi pasti tau lah bagaimana cara mencegah. Kalau ini dibiarin goncang dong per bank, kan duit nasabah diambil dia harus bayar dari mana,” jelasnya. 


Lima Tahun Penjara

Polisi menahan Ramyadjie Priambodo atas dugaan kejahatan pembobolan ATM dengan modus skimming data nasabah. Kerabat Prabowo Subianto ini terancam kurungan lima tahun penjara atas kejahatan yang dia perbuat.

"Hukuman penjara di atas lima tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Ramyadjie ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 26 Februari 2019.

"Tersangka ditangkap di bilangan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019," kata Argo saat dihubungi Liputan6.com.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya