Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya memiliki usaha printing di sebuah kampus. Saya mau membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP). Apa syarat yang harus saya penuhi?
Advertisement
Terima kasih
alfinxxxxxxxxxx@yahoo.com
Jawaban:
Yth Saudara Alfin Triastanto,
Saudara merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha atau nyata-nyata mulai dilakukan.
Permohonan pendaftaran NPWP tersebut dapat dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di https//ereg.pajak.go.id atau tertulis yang disampaikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Dokumen dan persyaratan yang harus dilengkapi oleh Saudara pada saat mengajukan permohonan NPWP adalah sebagai berikut:
1)dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing;
2)dokumen yang menunjukkan tempat tinggal Wajib Pajak; dan
3)dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat atau instansi berwenang.keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang menyatakan bahwa Wajib Pajak merupakan mitra usaha penyedia jasa aplikasi online;
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan