Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mencoret keikutsertaan 11 partai politik di 429 wilayah. Tindakan tegas ini diambil KPU karena 11 Parpol tersebut tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) hingga tenggat waktu 10 Maret 2019. Rinciannya, 1 wilayah tingkat provinsi dan 428 tingkat kabupaten/kota.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyatakan, langkah ini diambil KPU berdasarkan Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang kewajiban partai politik Peserta Pemilu tingkat Pusat, tingkat Provinsi, dan tingkat Kabupaten/Kota untuk melaporkan dana awal kampanye Pemiilu kepada penyelenggara Pemilu paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal kampanye rapat umum.
Advertisement
Karenanya, bila aturan itu tak diindahkan, mengacu pada pasal berikutnya, 338 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Maka, Partai Politik Peserta Pemilu akan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
"Jadi sanksi pembatalannya sebagai peserta pemilu (hanya) di tingkat provinsi maupun ditingkat kabupaten kota untuk Pemilu DPRD provinsi dan kabupaten kota yang terkait saja (bukan nasional)," terang Hasyim, Jakarta (22/3/2019).
Menurut data situs resmi KPU, hanya 5 partai menyerahkan LADK lengkap (seluruh provinsi dan kabupaten/kota), seperti PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, Nasdem, dan Golkar.
Kemudian, Partai Garuda tercatat sebagai penyumbang tertinggi jumlah ketidaklengkapan LADK. Termasuk satu LADK tingkat provinsi tidak lengkap, berasal dari partai ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Daftarnya
Berikut data ketidaklengkapan LADK mulai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dirilis situs resmi KPU RI:
PKB: 6 Kabupaten, 3 Kota, tersebar di 6 Provinsi
Garuda: 1 Povinsi (Kalimantan Timur), 10 Kabupaten, 20 Kota, tersebar di 26 Provinsi
Berkarya: 27 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 11 Provinsi
PKS: 8 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 6 Provinsi
Perindo: 2 Kabupaten, 2 Kota, tersebar di 4 Provinsi
PPP: 19 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 9 Provinsi
PSI: 43 Kabupaten, 6 Kota, tersebar di 19 Provinsi
PAN: 5 Kabupaten, 2 Kota, tersebar di 2 Provinsi
Hanura: 7 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 6 Provinsi
PBB: 57 Kabupaten, 1 Kota, tersebar di 18 Provinsi
PKPI: 90 Kabupaten, 16 Kota, tersebar di 24 Provinsi
Advertisement