Liputan6.com, Jember - Senyum memesona untuk menggaet gadis sudah tak tampak lagi di wajah Agus Rahmat (47), terdakwa penipuan terhadap seorang gadis di bawah umur yang masih tetangganya itu.
Tidak seperti setahun lalu, pria paruh baya asal Desa Pontang Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur ini, tertunduk lesu saat menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, Kamis sore (21/3/2019).
Advertisement
Bermodal senyum dan rayuan gombal, Agus memperdayai gadis yang baru menginjak usia 17 tahun, hingga jatuh ke pelukannya. Jerat asmara terus ditebar, sehingga gadis ini rela menjadi pemuas nafsunya saat kesepian ditinggal sang istri menjadi TKI ke luar negeri.
Hubungan percintaan terlarang semakin sering dilakukan sejak Maret 2018, hingga dua kali dalam seminggu, di rumah saat sepi dan di kandang ayam. Perbuatan asusila tersebut, terbongkar saat korban diketahui hamil 7 bulan.
Agus Rahmat terlihat tegang dan sendu saat menunggu pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, yang dipimpin Slamet Budiono.
Dalam amar putusan, Agus Rahmat dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat sehingga terjerat cinta terlarang dan melakukan hubungan badan dengan anak yang masih di bawah umur.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002," tutur Slamet saat membacakan putusan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jember, Kamis (21/3/2019).
"Terdakwa dihukum selama 10 tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan," katanya.
Putusan tersebut, lebih tinggi 1 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Dedi Johansyah Putra. Dia sebelumnya menuntut hukuman 9 tahun penjara, dengan denda 1 milyar rupiah, subsider 6 bulan kurungan.
Kuasa hukum Agus Rahmat, Naniek Sugiarti, saat dikonfirmasi membenarkan putusan tersebut. Meski demikian kliennya, tidak keberatan untuk menjalani putusan majelis hakim.
"Klien tidak berani mengajukan banding, khawatir, putusan banding lebih tinggi dari putusan majelis hakim pengadilan negeri Jember," ujar Naniek.
Dia menjelaskan, sebenarnya perbuatan itu, dilakukan atas suka sama suka. Hanya saja korbannya, masih dibawah umur, sehingga kliennya tidak bisa lepas dari jeratan hukum.
Kini Agus harus menjalani masa hukuman selama 10 tahun, serta membayar denda 100 juta rupiah. Namun jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana hukum penjara, selama 6 bulan kurungan.
Meski kasus hukumnya ini sudah tuntas, bukan berarti derita korban berhenti. Kini korban sudah melahirkan bayi yang saat ini sudah berumur 2 bulan. Korban harus membesarkan anaknya, tanpa seorang suami yang menjadi tulang punggung perekonomian keluarga.
Simak juga video pilihan berikut ini: