Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku sudah mendapat permintaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai penurunan pajak korporasi.
Dia menyebut, proses penurunan pajak ini sudah digodok dan sedang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Beliau (Presiden) memang sudah meminta ya, kita waktu itu juga sudah dalam prosesnya menyampaikan kepada bapak mengenai langkah yang harus dilakukan. Untuk penurunan PPh memang dibutuhkan perubahan undang-undang, undang-undang PPh," ujar dia saat ditemui di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Baca Juga
Advertisement
"Jadi, proses untuk pembuatan RUU ini kita dari sisi persiapan naskah akademisnya sudah dilakukan, kita juga sudah membuat beberapa hitungan, preparation nya dan tentu proses legislasinya harus didorong. Karena kan sekarang ini kita masih juga mencoba untuk push reform UU KUP, UU PPH,dan UU PPN, yang UU KUP sekarang sudah ada di DPR," sambungnya.
Sri Mulyani mengatakan, saat ini pemerintah terus mendorong DPR agar mempercepat penyelesaian undang-undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) sebagai bagian dari proses penurunan pajak koorporasi. Kemenkeu secara khusus juga akan membawa rencana ini saat rapat kabinet.
"Jadi kita akan terus untuk mendorong DPR untuk menyelesaikan UU KUP tersebut. UU PPH dan PPN naskah akademiknya relatif sudah siap tapi nanti kita akan sampaikan kepada kabinet tentu saja apa ini artinya, pengaruhnya dalam jangka pendek, jangka menengah, panjang dan ratenya akan seperti apa," tutur dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pada periode ini pemerintah cukup banyak melakukan berbagai pekerjaan penting dalam pengelolaan keuangan negara. Meski demikian, penurunan pajak koorporasi tetap akan menjadi prioritas.
"Karena sekarang ini sedang dalam periode banyak sekali yang akan dilakukan ya, dari sisi belanja negara, dari sisi penerimaan, jadi nanti bagaimana bentuknya ini yang akan kita bawa. Tapi overall, itu sudah disiapkan yang disampaikan Bapak Presiden selama ini kita sudah siapkan juga," tandasnya.
Reporter: Anggun P.Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Selanjutnya
Sebelumnya mengutip Antara, Presiden Joko Widodo menginginkan penurunan beban untuk korporasi atau perusahaan sehingga produk yang dihasilkan berdaya saing baik di dalam negeri maupun luar negeri.
"Saya sebetulnya sudah berapa kali bertemu dengan Apindo, KADIN, HIPMI, dan dengan organisasi pengusaha lainnya," kata Presiden Jokowi, kemarin, Kamis 21 Maret 2019.
Presiden Jokowi mengatakan, sudah membicarakan bagaimana langkah menurunkan pajak korporasi itu sehingga memberikan daya saing pada produk-produk Indonesia.
"Tapi sampai sekarang saya enggak mengerti mengapa belum rampung-rampung, belum selesai. Saya enggak tahu hitungannya seperti apa," ujar dia.
Hingga saat ini, Presiden Jokowi mengaku, belum menerima perhitungan terkait pajak korporasi dari Kementerian Keuangan, khususnya dari Ditjen Pajak. "Kita ingin betul pajak itu tidak memberatkan pengusaha tetapi memberikan dorongan kepada pengusaha agar mau berinvestasi dengan modal yang mereka miliki," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu, meminta Ditjen Pajak tidak mengejar terus pembayar pajak yang dari dulu itu itu juga. Menurut dia, terkait masalah pajak, ada masalah di lapangan tapi juga ada masalah terkait kebijakan.
"Tapi negara ini adalah sebuah kapal besar. Tidak mungkin semua dikerjakan pada saat yang sama, diputuskan pada saat yang sama, mesti juga melalui proses, tahapan besar," tandasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement