Pengemudi Minta Tarif Bawah Ojek Online Rp 2.400 per Km

Kementerian Perhubungan akan mengumumkan tarif batas bawah dan batas atas ojek online pada Senin depan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Mar 2019, 15:50 WIB
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Selasa (19/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan ojek online sudah ditandatangani pada 11 Maret 2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi ojek online (ojol) berharap batas bawah tarif ojek online yang akan diputuskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 25 Maret 2019 bisa Rp 2.400 per km.

"Kami berharap batas bawah tarif Rp 2400 per km," ungkap Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono kepada Liputan6.com, Jumat (22/3/2019).

Bila seandainya harapan tersebut tidak terkabul, dia mengatakan, pihaknya beserta para pengemudi ojek online lain belum bisa memutuskan, apakah akan kembali menggelar unjuk rasa atau bakal legowo menerimanya.

"Kami belum tentukan sikap, karena kami akan adakan rapat bahasan bersama komunitas-komunitas ojol," ujar dia.

Meski belum menentukan ongkos ojek online untuk hitungan kilometer, Kemenhub selaku regulator telah menentukan besaran tarif untuk jarak tertentu atau flag fall, yakni Rp 10.000 untuk di bawah 5 km.

Menanggapi keputusan tersebut, Igun menyampaikan, pihaknya juga belum bisa memastikan apakah perhitungan tarif itu sudah adil bagi pengemudi ojek online.

"Keputusan tarif 0-5 km Rp 10.000 akan kami bahas terlebih dahulu dengan rekan-rekan komunitas dalam aliansi kami," sebutnya.

"Sementara ini kami belum tentukan sikap, kami paham Pemerintah mengambil jalan tengah dari tuntutan tarif kami ojek onlinedengan aplikator," dia menambahkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Gojek: Tarif Ojek Online Harus Bisa Dukung Pertumbuhan Ekonomi Digital

Pengemudi ojek online melintasi Jalan Pintu I Senayan, Jakarta, Selasa (19/3). Kemenhub mengeluarkan Permen No.12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Untuk diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah mengeluarkan aturan untuk ojek online (ojol) yang tertuang dalam PM No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Sedangkan untuk besaran tarifnya akan diumumkan pada Senin pekan depan. 

PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebagai pengembang aplikasi ojek online Gojek berharap agar tarif yang bakal diputuskan melindungi mitra pengemudi. Terutama mendukung pertumbuhan ekonomi digital dalam negeri.

Vice President Corporate Communication Gojek, Michael Reza Say, mengaku akan berkomunikasi intensif pada mitra pengemudi terkait tarif ojek online tersebut. Namun, pihaknya tak menyebutkan berapa tarif yang diinginkan dari pihak aplikator. 

"Kami akan memaksimalkan upaya untuk memenuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan. Dalam beberapa minggu ke depan, kami akan berkoordinasi secara intensif dengan para mitra pengemudi," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (22/3/2019).

"Yang pasti, sebagai bagian dari komitmen bersama, Gojek berharap agar pemerintah dapat mendorong penggunaan sepeda motor untuk kepentingan umum yang senantiasa memperhatikan keselamatan pengemudi, penumpang dan pengguna jalan lainnya," dia menambahkan.

Selain itu, Michael berujar, tarif ojek online harus melindungi dari praktik usaha yang tidak sehat bagi pengemudi Gojek. Harapannya, tarif ojol dapat melindungi jutaan mitra pengemudi.

"Dalam penerapannya semoga aturan ini bisa tetap melindungi kehidupan jutaan mitra kami dan keluarganya di seluruh Indonesia, menghindari praktik-praktik usaha yang tidak sehat, sehingga bisa mendukung pertumbuhan ekonomi digital," kata dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya