Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan penurunan beban perpajakan untuk korporasi atau perusahaan sehingga produk yang dihasilkan berdaya saing baik di dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini disampaikan saat bertemu dengan ribuan pengusaha.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mencari sumber penarikan pajak baru jika pajak koorporasi diturunkan. Sebab, apabila tidak mencari sumber pajak baru, penerimaan negara dari pajak akan menurun.
"Sebetulnya kalau dari sisi penerimaan negara, kalau tax base-nya sama tapi ratenya turun pasti akan ada penurunan. Tapitax base juga bisa diperluas, jadi ini juga akan jadi sesuatu yang akan kita lihat," ujar Sri saat ditemui di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Baca Juga
Advertisement
Sri Mulyani menjelaskan, penarikan pajak baru ini akan mampu mengkompensasi penurunan penarikan pajak dari koorporasi. Meski demikian, hal ini harus di jelaskan secara hati-hati kepada masyarakat agar tidak terjadi kegaduhan.
"Jadi seberapa cepat perluasan tax base untuk mengkompensasi penurunan dan peranan teknologi juga penting, dengan adanya teknologi juga mungkin tax base juga bisa diperluas secara lebih banyak," kata dia.
"Dan masyarakat juga harus tahu siapa nanti yang akhirnya menanggung beban itu, karena kalau tax base diperluas berarti yang tadinya tidak kena pajak akan harus membayar pajak. Jadi harus ada perhitungan seperti ini yang akan disampaikan," tandasnya.
Reporter: Anggun P.Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Penjelasan Sri Mulyani soal Pajak Korporasi Belum Turun
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku sudah mendapat permintaan dari Presiden Joko Widodo mengenai penurunan pajak koorporasi.
Dia menyebut, proses penurunan pajak ini sudah digodok dan sedang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Beliau (Presiden) memang sudah meminta ya, kita waktu itu juga sudah dalam prosesnya menyampaikan kepada bapak mengenai langkah yang harus dilakukan. Untuk penurunan PPh mmg dibutuhkan perubahan undang-undang, undang-undang PPh," ujar dia saat ditemui di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta, Jumat 22 Maret 2019.
"Jadi, proses untuk pembuatan RUU ini kita dari sisi persiapan naskah akademisnya sudah dilakukan, kita juga sudah membuat beberapa hitungan, preparation nya dan tentu proses legislasinya harus didorong. Karena kan sekarang ini kita masih juga mencoba untuk push reform UU KUP, UU PPH,dan UU PPN, yang UU KUP sekarang sudah ada di DPR," sambungnya.
Sri Mulyani mengatakan, saat ini pemerintah terus mendorong DPR agar mempercepat penyelesaian undang-undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) sebagai bagian dari proses penurunan pajak koorporasi. Kemenkeu secara khusus juga akan membawa rencana ini saat rapat kabinet.
"Jadi kita akan terus untuk mendorong DPR untuk menyelesaikan UU KUP tersebut. UU PPH dan PPN naskah akademiknya relatif sudah siap tapi nanti kita akan sampaikan kepada kabinet tentu saja apa ini artinya, pengaruhnya dalam jangka pendek, jangka menengah, panjang dan ratenya akan seperti apa," tutur dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pada periode ini pemerintah cukup banyak melakukan berbagai pekerjaan penting dalam pengelolaan keuangan negara. Meski demikian, penurunan pajak koorporasi tetap akan menjadi prioritas.
"Karena sekarang ini sedang dalam periode banyak sekali yang akan dilakukan ya, dari sisi belanja negara, dari sisi penerimaan, jadi nanti bagaimana bentuknya ini yang akan kita bawa. Tapi overall, itu sudah disiapkan yang disampaikan Bapak Presiden selama ini kita sudah siapkan juga," tandasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement