Liputan6.com, Jakarta - Pengenaan pajak dan ada regulasi pada likuid rokok elektrik (vape) menuai hasil positif. Alih-alih bermain di belakang, produsen rokok elektrik kini mulai patuh dan mengikuti aturan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar 2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Agus Wibowo menyatakan, dari survei yang dilakukan Ditjen Bea Cukai, sebagian besar produsen rokok elektrik sudah mematuhi aturan.
"Sekitar bulan Desember kita lakukan survei di Bandung, Denpasar dan Surabaya. Sebagian besar sudah patuh. Industri ini yang harus disesuaikan sangat banyak, dan dalam tahap awal sudah banyak yang patuh," ungkap Agus di Balai Kartini, Jumat (22/3/2019).
Baca Juga
Advertisement
Agus menyatakan, Ditjen Bea dan Cukai mendukung penuh industri rokok elektrik ini. Apalagi pada kuartal ke-4 tahun 2018 lalu, penerimaan negara dari tarif cukai elektrik mencapai Rp 30 miliar.
Saat ini, likuid rokok elektrik dikenakan tarif cukai sebesar 57 persen. Agus menyatakan tarif bisa berubah sesuai dengan pengkajian ulang.
Diharapkan dengan adanya regulasi khusus terkait likuid rokok elektrik dapat menjadi bukti bahwa pemerintah mendukung industri ini serta turut memberikan rasa aman pada konsumen.
Incar Rp 2 Triliun
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mengharapkan Rokok Elektrik alias ENDS (Elektric Nicotine-Delivery System) dapat terus meningkat kontribusinya bagi penerimaan negara.
Kepala Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar II Ditjen Bea Cukai, Agus Wibowo Setiawan mengatakan, pihaknya berharap kontribusi cukai rokok elektrik dapat mencapai Rp 2 triliun pada 2019.
"Sebenarnya bukan target kami mengharapkan dapat memberikan kontribusi sampai Rp 2 triliun," kata dia dalam acara Peluncuran Rokok Elektrik Bernama 'NCIG' oleh Nasty dan Hex', di Balai Kartini, Jakarta, Jumat 22 Maret 2019.
"Dapat bekal itu saja. Diharapkan bisa mencapai Rp 2 triliun," lanjut dia.
Dia mengatakan, pada empat bulan terakhir 2018, kontribusi cukai rokok elektrik terhadap penerimaan cukai sebesar Rp 105 miliar.
Meskipun kebijakan cukai terhadap Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sudah berlaku pada Juli 2018, namun cukai rokok elektrik mulai dipungut per 1 September 2018.
"Berlakukan 1 Juli 2018, tapi direlaksasi sampai 1 September 2018, karena mereka harus belajar," ungkapnya.
"(Kontribusi) Rp 105 miliar, tapi itu hanya untuk September sampai Desember (2018). Jadi itu untuk penerimaan selama 4 bulan di tahun 2018," ujar dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement