HEADLINE: Menanti Tarif Baru Ojek Online 25 Maret, Siapa Bakal Diuntungkan?

Pemerintah bakal mengumumkan tarif batas bawah dan batas atas ojek online. Apakah penentuan tarif ini akan menyenangkan semua pihak?

oleh Arthur GideonIlyas Istianur PradityaMaulandy Rizky Bayu KencanaBawono YadikaTommy K. RonyAthika Rahma diperbarui 23 Mar 2019, 00:00 WIB
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Senayan, Jakarta, Selasa (19/3). Permenhub No.12 tahun 2019 mengatur empat hal yakni, keselamatan, kemitraan, suspensi mitra driver dan biaya jasa atau tarif ojek online. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akhirnya menerbitkan aturan ojek online yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat.

Beleid yang telah ditetapkan dan diundangkan pada 11 Maret 2019 oleh Kementerian Hukum dan HAM tersebut tersebut memuat 8 bab dan 21 pasal. Namun memang, dalam aturan ini belum merinci mengenai tarif. Detail soal tarif rencananya akan masuk dalam aturan turunan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tarif ojek online akan diumumkan pada Senin, 25 Maret 2019. Penentuan tarif ini cukup lama karena harus menguntungkan semua pihak.

"Tarif ojek online ditetapkan Senin besok," ungkapnya di Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sayangnya, Budi Karya belum bisa memberikan bocoran kisaran tarif yang akan diumumkan pada pekan depan tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, sampai saat ini pemerintah dalam hal ini Kemenhub bersama dengan stakeholder masih membicarakan rincian dari tarif ojek online tersebut.

Rencananya memang akan ada batas tarif baik batas bawah maupun batas atas. Batas-batas tarif ini dirancang sedemikian rupa agar menguntungkan semua pihak.

"Kami sudah bertemu asosiasi pengemudi mereka minta Rp 2.400 per kilometer (km), nett. Kalau dari aplikator kayaknya tidak bisa, kalau gross mungkin (bisa). Kemarin ada yang menyampaikan ke saya kalau bisa di bawah Rp 2.000 per km, atau bisa juga Rp 2.000 per km. Ditentukannya nanti Senin, tadi sudah disampaikan Pak Menhub kan," ungkap Budi.

 

Infografis Berapa Tarif Baru Ojek Online? (Liputan6.com/Abdillah)

Respons Grab dan Gojek

Grab sebagai salah satu aplikator ojek online berharap peraturan tersebut dan turunannya dapat memberikan titik temu bagi semua pihak yang terlibat di dalam ekosistem transportasi daring, terutama para mitra pengemudi. Masyarakat luas sebagai konsumen juga diminta turut dipertimbangkan karena akan terdampak langsung dengan kenaikan tarif.

"Bila kenaikannya terlalu signifikan, dampaknya akan serta merta dirasakan mayoritas konsumen dari kalangan menengah dengan anggaran transportasi yang terbatas--seperti mahasiswa, pekerja kantoran, dan ibu rumah tangga," ujar Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia kepada Liputan6.com.

Lantas berapa tarif ideal menurut Grab?

Studi independen terkini menunjukkan bahwa sekitar 71 persen konsumen hanya mampu mentoleransi kenaikan pengeluaran kurang dari Rp 5.000.

Dengan demikian, dengan jarak tempuh rata-rata konsumen sebesar 8,8 km per hari, Grab menyebut kenaikan tarif yang ideal adalah maksimal Rp 600 per kilometer atau maksimal naik menjadi Rp 2.000 per kilometer.

"Kami berharap Keputusan Menteri Perhubungan yang akan mengatur tentang tarif akan dirumuskan secara bijaksana sehingga dapat menjaga sumber penghidupan yang berkesinambungan bagi mitra pengemudi, sekaligus tetap mempertahankan kualitas layanan, kenyamanan berkendara, dan keselamatan konsumen."

PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebagai pengembang aplikasi ojek online Gojek juga berharap agar tarif yang bakal diputuskan melindungi mitra pengemudi. Selain itu, tarif tersebut juga harus mendukung pertumbuhan ekonomi digital dalam negeri.

Vice President Corporate Communication Gojek, Michael Reza Say, mengaku telah berkomunikasi intensif pada mitra pengemudi terkait tarif ojek online tersebut. Namun, pihaknya tak menyebutkan berapa tarif yang diinginkan dari pihak aplikator.

"Kami akan memaksimalkan upaya untuk memenuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan. Dalam beberapa minggu ke depan, kami akan berkoordinasi secara intensif dengan para mitra pengemudi," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com.

"Yang pasti, sebagai bagian dari komitmen bersama, Gojek berharap agar pemerintah dapat mendorong penggunaan sepeda motor untuk kepentingan umum yang senantiasa memperhatikan keselamatan pengemudi, penumpang dan pengguna jalan lainnya," dia menambahkan.

Selain itu, Michael berujar, tarif ojek online harus melindungi dari praktik usaha yang tidak sehat bagi pengemudi Gojek. Harapannya, tarif ojol dapat melindungi jutaan mitra pengemudi.

"Dalam penerapannya semoga aturan ini bisa tetap melindungi kehidupan jutaan mitra kami dan keluarganya di seluruh Indonesia, menghindari praktik-praktik usaha yang tidak sehat, sehingga bisa mendukung pertumbuhan ekonomi digital," kata dia. 


2 Kubu, Pengguna dan pengemudi

Pengemudi ojek online menerima penumpang di Jakarta, Selasa (19/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan ojek online sudah ditandatangani pada 11 Maret 2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dwi Aditya Putra (24) pengguna ojol mengaku tarif ojek online sebaiknya mengakomodasi kepentingan pengguna maupun pihak aplikator. Untuk tarif selama ini yang berlaku, dirinya mengatakan bahwa tarif ojek online tidak begitu bermasalah bagi dirinya.

"Kalau untuk tarif selama ini sebetulnya enggak ada masalah karena masih terjangkau juga. Apalagi masyarakat juga enggak menutup kemungkinan dengan tarif yang sekarang juga kan masih diuntungkan dengan berlakunya kode promo dari pihak aplikator," ungkapnya.

"Kemudian terkait dengan rencana usulan pemerintah untuk tarif ojek online ya jangan sampai merugikan kita sebagai masyarakat juga para pengemudi ojek online. Kita tetap sebagai konsumen menginginkan harga yang terjangkau, apalagi mayoritas di Jakarta banyak yang gunakan jasa ojek online," dia menjelaskan

Adit berharap, tarif yang bakal berlaku ke depannya dapat merangkul kesejahteraan baik bagi pengguna maupun pengemudi ojek online.

Sedangkan pengemudi ojek online sendiri berharap batas bawah tarif ojek online yang akan diputuskan Kemenhub pada 25 Maret 2019 bisa Rp 2.400 per km.

"Kami berharap batas bawah tarif Rp 2.400 per km," ungkap Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono kepada Liputan6.com.

Bila seandainya harapan tersebut tidak terkabul, dia mengatakan, pihaknya beserta para pengemudi ojek online lain belum bisa memutuskan, apakah akan kembali menggelar unjuk rasa atau bakal legowo menerimanya.

"Kami belum tentukan sikap, karena kami akan adakan rapat bahasan bersama komunitas-komunitas ojol," ujar dia.

 

 


Tarif Ideal

Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jakarta, Selasa (19/3). Aturan tersebut adalah Permenhub No.12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Pengamat Ekonomi Digital Fithra Faisal menilai‎, batas bawah tarif untuk ojek online idealnya sebesar Rp 2.000 per km. Angka ini naik Rp 600 atau sekitar 43 persen dari tarif rata-rata saat ini sebesar Rp 1.400 per km, yang merupakan nilai tengah batas bawah tarif Gojek yaitu Rp 1.600 per km dan Grab Rp 1.200 per km.

Dia menjelaskan, angka Rp 2.000 per km ini muncul berdasar kajian Research Institute of Socio Economic Development (RISED) terhadap faktor kemampuan membayar, yang menyatakan pengeluaran tambahan per hari yang bisa ditoleransi oleh kebanyakan konsumen tidak melebihi Rp 5.000.

Dengan jarak tempuh rata-rata konsumen per hari sebesar 8,8 km, berarti kenaikan tarif ideal ojek online adalah maksimal Rp 568 per km, sehingga batas bawah tarif naik menjadi Rp 1.968 per km.

"Kenaikan tarif idealnya dibulatkan saja menjadi Rp 600 per km, sehingga batas bawah tarifnya menjadi Rp 2.000 per km. Saya rasa kenaikan ini juga cukup signifikan menguntungkan bagi mitra pengemudi," ujar dia.

Penetapan tarif batas bawah ini tidak perlu menjadi kekhawatiran para pengemudi ojek online, sebab masing-masing aplikator juga penerapan pentarifan dinamis (dynamic pricing) berdasarkan algoritma big data yang memberikan tarif terbaik buat mitra pengemudi.

Artinya tarif akan menyesuaikan secara dinamis, tergantung pada waktu, tempat, dan tinggi rendahnya permintaan serta penawaran yang tersedia.

Berdasarkan survei yang dilakukan RISED, permintaan konsumen akan turun dengan drastis jika kenaikan tarif ojek online terlalu tinggi. Hal tersebut akan menurunkan pendapatan pengemudi ojek online.

 


Tarif Naik, Konsumen Tinggalkan Ojek Online?

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Selasa (19/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan ojek online sudah ditandatangani pada 11 Maret 2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Ketua Tim Peneliti RISED, Rumayya Batubara, mengatakan konsumen sangat sensitif terhadap segala kemungkinan peningkatan tarif. Hal ini terlihat dalam hasil survei.

"Kenaikan tarif ojek online berpotensi menurunkan permintaan konsumen hingga 71,12 persen," kata Rumayya Batubara.

Survei dengan 2.001 responden konsumen ojek online yang tersebar di 10 provinsi tersebut juga memperlihatkan hasil 45,83 persen menyatakan tarif ojek online yang ada saat ini sudah sesuai.

"Bahkan 28 persen responden lainnya mengaku bahwa tarif ojek online saat ini sudah mahal dan sangat mahal," ujar dia.

Jika memang ada kenaikan, sebanyak 48,13 persen responden hanya mau mengeluarkan biaya tambahan kurang dari Rp 5.000 per hari.

"Ada juga sebanyak 23 persen responden yang tidak ingin mengeluarkan biaya tambahan sama sekali," ujar dia.

Dia mengungkapkan, survei tersebut juga mencatat jarak tempuh rata-rata konsumen adalah 8,8 km per hari. Dengan jarak tempuh sejauh itu, apabila terjadi kenaikan tarif dari Rp 2.200 per km menjadi Rp 3.100 per km atau sebesar Rp 900 per km, pengeluaran konsumen akan bertambah sebesar Rp 7.92O per hari.

"Bertambahnya pengeluaran sebesar itu akan ditolak oleh kelompok konsumen yang tidak mau mengeluarkan biaya tambahan sama sekali. dan yang hanya ingin mengeluarkan biaya tambahan kurang dan Rp 5.000 per hari. Total persentasenya mencapai 71,12 persen," ujar dia.

Hal sama diungkapkan oleh pengamat transportasi dan Ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Dharmaningtyas. Ia mengatakan, untuk hitungan ongkos di atas 5 km, tarif pada kisaran Rp 2.000-2.400 per km dianggapnya terlalu rendah bagi pengemudi. Apalagi, tambahnya, jika nominal tersebut masih harus dipotong 20 persen oleh pihak aplikator.

"Atau kalau di luar potongan aplikator, hitungan bersih yang masuk ke pengemudi minimum Rp 2.450 per km. Kalau Rp 2.000-2.400 dan masih dipotong aplikator, mereka keberatan, karena itu sama dengan tarif yang sekarang ini," sambungnya.

Dia menyebutkan, hitungan ideal yang saat ini tengah diajukan pihak driver ojek online yakni sebesar Rp 3.100 per km, gross atau belum dipotong oleh aplikator.

Menurutnya, besaran ongkos tarif tersebut sudah tepat untuk diterapkan dan tidak akan merugikan konsumen. Sebab, ia menyatakan, pemerintah kini juga telah menyiapkan sarana transportasi publik yang lebih ramah kantong semisal Trans Jakarta.

"Kalau konsumen merasa berat ya lebih bagus pindah ke angkutan umum yang lebih berkeselamatan dan murah. Naik Trans Jakarta hanya Rp 3.500, kenapa harus naik motor?" tutur dia.

 


Berapa Tarif Ojek Online di Luar Negeri?

Pengemudi ojek online melintasi Jalan Pintu I Senayan, Jakarta, Selasa (19/3). Kemenhub mengeluarkan Permen No.12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Lantas bagaimana tarif ojek online di negara tetangga? Berikut Liputan6.com rangkum nominal per km tarif ojek online Grab yang telah transparan soal tarifnya di Thailand, Kamboja, dan Vietnam: 

Thailand

(Asumsi kurs: 1 baht = Rp 445)

5 km pertama:

1 - 2 km: 25 baht (Rp 11 ribu)

2,1 - 5 km: 5 baht/km (Rp 2.229)

Di atas 5,1 km:

1 - 5 km: 50 baht (Rp 22 ribu)

5.1 - 15 km: 10 baht/km (Rp 4.459)

15,1 km seterusnya: 15 baht (Rp 6.689)

Kamboja

(asumsi kurs: 1 riel = Rp 35)

Per km: 1.000 (Rp 3.538)

Ongkos dasar: 1.500 riel (Rp 5.307)

Ongkos minimal: 2.500 riel (Rp 8.845)

Vietnam

(Asumsi kurs: 1 dong = Rp 9)

2 km pertama: 12 ribu dong

Setelah 2 km: 3.400 dong (Rp 2.071) - 3.500 dong (Rp 2.132). Perhitungan bergantung pada lokasi kota.

Ongkos menit: 300 dong (Rp 182) - 350 dong (Rp 213). Perhitungan bergantung pada lokasi kota.

Untuk pukul 12 malam hingga 5 pagi ada tambahan 10 ribu dong (Rp 6.091).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya