Liputan6.com, Makassar Polsek Bontoala, Makassar terus menyelidiki kasus dugaan penipuan dengan motif penggandaan uang yang diduga dilakukan seorang nenek asal Kabupaten Sinjai, Sulsel, inisial HT (61).
Kapolsek Bontoala, Kompol Saharuddin mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih kesulitan memeriksa pelaku.
"Usia pelaku sudah renta sehingga sulit dimintai keterangan. Setiap pertanyaan jawabannya selalu lupa dan tidak ingat lagi," kata Saharuddin via telepon, Jumat (22/3/2019).
Baca Juga
Advertisement
Karena kendala tersebut, penyidik belum meningkatkan status HT menjadi tersangka. Penyidik hingga saat ini masih terus mencoba mendalami keterangan pelaku.
"Kendalanya itu, sehingga penyidik masih terus mencoba mengorek keterangan pelaku dan belum menetapkan sebagai tersangka," terang Saharuddin.
Kasus dugaan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang awalnya dilaporkan oleh Suriati (37), korbannya yang tinggal di Jalan Petta Punggawa, Kecamatan Bontoala, Makassar.
"Korban yang datang melapor ke Polsek Bontoala sekaligus membawa pelaku. Pelaku ini dibawa korban dari Jakarta," jelas Saharuddin.
Korban mengaku sudah tiga kali mengirimkan uang ke pelaku dengan iming-imingan uang tersebut bisa digandakan jumlahnya.
"Total uang yang saya berikan ke pelaku itu senilai Rp 500 juta. Belakangan saya tahu ternyata saya ditipu," ucap korban, Suriati.
Ia mengatakan, memberikan uang ke pelaku via transfer sejak tahun 2017 dan terakhir kembali mengirimkan pelaku uang tepatnya pada bulan Maret 2019.
"HT ini mengaku ke saya mampu menggandakan uang dengan berbagai persyaratan yang ia minta," ungkap Suriati.
Ia mengatakan berhasil mengamankan pelaku di Jakarta setelah menjebaknya untuk bertemu. Setelah bertemu di salah satu tempat di Jakarta, korban pun langsung membawanya ke Polsek Bontoala Makassar.
Saksikan video pilihan berikut ini: