Saat Warga Ramai-Ramai Gerebek Indekos Putri di Kebumen

Akhirnya, warga memutuskan untuk menggerebek ramai-ramai dua remaja yang berada di dalam kamarnya.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 23 Mar 2019, 14:01 WIB
Polisi menetapkan UC (18) sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Kebumen - Warga Kelurahan Panjer, Kebumen, Jawa Tengah resah. Warga khawatir, kos-kosan khusus putri yang ada di kelurahan itu disalahgunakan sebagai tempat mesum.

Kekhawatiran mereka bukan tanpa alasan. Terkadang ada lelaki yang diduga turut masuk ke dalam kamar. Padahal, jelas-jelas dalam pandangan agama, berbeda jenis kelamin dan bukan muhrim dilarang berduaan di ruangan.

Benar saja, pada Minggu, 17 Maret 2019, warga mendapati sepasang remaja masuk ke dalam kos-kosan putri ini. Warga bertambah curiga lantaran dua sejoli itu tak keluar setelah ditunggu beberapa lama.

Akhirnya, warga memutuskan untuk menggerebek ramai-ramai dua remaja yang berada di dalam kamarnya. Benar saja, saat digerebek, dua remaja berinisial UC (18) dan NN (17) ini tengah berbuat mesum.

Dua remaja mesum ini tak mungkin bisa mengelak. Pasalnya, dalam penggerebekan itu, warga menemukan dua kondom yang telah digunakan.

Yang lebih mengejutkan, ternyata si remaja lelaki, UC, warga Gombong, Kebumen juga telah menyiapkan 12 kondom untuk berbuat mesum. Warga lantas melaporkan tindakan asusila ini ke Polsek Kebumen.


Jerat Hukum untuk Remaja Pria

Polisi menetapkan UC (18) sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. (Foto: Liputan6.com/Polres Kebumen/Muhamad Ridlo)

Belakangan, polisi menetapkan UC sebagai tersangka persetubuhan anak dibawah umur. Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno mengatakan, UC secara hukum dianggap dewasa. Adapun NN masih berada di bawah umur dan dianggap korban.

"Untuk korban masih di bawah umur. Korban baru menginjak 17 tahun," ucapnya kepada Liputan6.com, Jumat 22 Maret 2019.

Kepada polisi, UC mengaku mengaku kondom-kondom itu memang disiapkan untuk berbuat mesum dengan NN, kekasihnya. Niat menyetubuhi korban telah ia rencanakan sebelum bertemu dengan korban.

Awalnya, tersangka mengajak korban berjalan-jalan ke Kota Kebumen. Sebelum sampai tempat kos korban di Kelurahan Panjer Kebumen, tersangka mampir ke apotek untuk membeli kondom.

"Tersangka berjanji akan menikahi korban," katanya.

Suparno menjelaskan, kasus persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur bukan lah delik aduan. Dengan begitu, tanpa ada laporan, proses hukum bisa berjalan. Hal itu tertuang dalam undang-undang perlindungan anak.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kini, dua sejoli ini mesti terpisah. UC menyesali nasibnya di balik jeruji besi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya