Liputan6.com, Jakarta - Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinsial G mengendalikan dua kurir narkoba yang merupakan WNI untuk mengedarkan ekstasi ke sejumlah daerah di Indonesia. G pun diringkus polisi di Medan dan dijebloskan ke jeruji besi.
"Kami berhasil membekuk G di Bandara Kualanamu, Medan, Sabtu 16 Maret 2019," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Jakarta, Sabtu (23/3/2019).
Advertisement
Dia mengatakan, G diduga sebagai salah satu kaki tangan kaki tangan bandar besar internasional yang sering berada di Penang, Malaysia. G berkolaborasi dengan jaringan narkoba di Lapas Tanjung Gusta untuk mengedarkan ekstasi buatan Malaysia ke Jakarta.
"Jalurnya Malaysia-Batam-Medan-Jakarta," ucap Hengki.
Dia menuturkan, penangkapan G berawal dari pembekukan dua kurir narkoba di sebuah hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Senin 11 Februari 2019 dini hari.
"Kami tangkap adalah YT (34) dan DO (34). Dari tersangka, kami amankan barang bukti sebanyak 3.800 butir narkoba jenis pil ekstasi yang dikemas di dalam dua kemasan keripik kentang telur asin," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berdasar Pengakuan Kurir
Selanjutnya, pihaknya mengembangkan kasus ini guna menguak sindikat yang lebih besar. Pengakuan pelaku, narkoba didapat dari G yang merupakan warga Malaysia.
"Petugas memburu tersangka (G) dan berhasil menangkapnya," ucap dia.
Kini ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih jauh.
Advertisement