Bawaslu Tertibkan Sejumlah Alat Peraga Kampanye di Muntok

Penertiban alat peraga kampanye di wilayah Kecamatan Muntok ini sudah beberapa kali dilakukan.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mar 2019, 20:09 WIB
Petugas menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilpres, Caleg dan Partai Politik di Kawasan Jalan Pemuda, Jakarta, Rabu (13/3). APK Pemilu 2019 yang terpasang pada JPO dibersihkan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Muntok - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye yang melanggar aturan di Kecamatan Muntok.

"Penertiban oleh tim gabungan itu dilakukan untuk menciptakan situasi lebih tertib, aman dan nyaman selama masa kampanye Pemilu 2019," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Rio F Pahlevi di Muntok, Sabtu (23/3/2019) seperti dilansir Antara.

Penertiban alat peraga kampanye, berupa spanduk, baliho, poster dan sejenisnya oleh tim gabungan tersebut dilakukan di lokasi yang secara aturan tidak diizinkan dipasang, seperti kompleks pasar, jalan protokol, tempat sarana dan prasarana publik.

Hal itu dilakukan sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 beserta perubahannya tentang Kampanye dan SK KPU Kabupaten Bangka Barat Nomor 39 Tahun 2018.

"Sejumlah APK yang kami tertibkan kemudian dibawa ke kantor sekretariat untuk disimpan," ujar Rio.

Penertiban alat peraga kampanye di wilayah Kecamatan Muntok ini sudah beberapa kali dilakukan dan akan terus dipantau untuk menciptakan situasi kondusif di daerah itu.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Imbauan

Petugas Satpol PP dan Panwas Pemilu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilpres, Caleg dan Partai Politik di Kawasan Jalan Pemuda, Jakarta, Rabu (13/3). APK Pemilu 2019 yang terpasang pada JPO dibersihkan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Dia mengimbau para peserta pemilu menaati aturan yang ada dan memasang peraga kampanye sesuai zonasi atau lokasi yang disepakati.

"Pada penertiban kemarin kami juga mencopot spanduk calon DPR RI yang terpasang di lingkungan Masjid Jamik Muntok, kami juga sudah memberitahu yang bersangkutan agar menaati aturan yang ada," ucap Rio.

Berdasarkan komunikasi dengan peserta pemilu atas nama Eko Wijaya tersebut, Bawaslu mendapatkan keterangan bahwa tim kampanye Eko Wijaya tidak merasa memasang di lokasi yang dimaksud. Bahkan mereka menuduh ada pihak tertentu yang telah melakukan kampanye negatif.

"Saat ini kami masih menunggu keterangan tertulis dari pengurus daerah Partai Demokrat untuk menyelesaikan permasalahan itu," ujar Rio. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya