Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Produksi dan Riset Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero).
Selain Wisnu, KPK menjerat tiga orang lainnya, yakni Alexander Muskitta selaku pihak swasta yang diduga sebagai penerima bersama Wisnu. Kemudian dua pihak swasta bernama Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi sebagai pemberi suap.
Advertisement
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019).
Dia mengatakan, pada 2019, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steelmerencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Menurut Saut, Alexander menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Wisnu dan disetujui.
Alexander yang bertindak sebagai perwakilan dan atas nama Wisnu Kuncoro menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK (Grand Kartech) dan GT (Group Tjokro) senilai 10 persen dari nilai kontrak.
"Selanjutnya, AMU (Alexander) meminta Rp 50 juta kepada KSU (Kenneth) dari PT GK dan Rp 100 juta kepada KET (Kurniawan) dari PT GT," kata Saut.
Kemudian, pada 20 Maret 2019, Alexander menerima cek Rp 50 juta dari Kenneth yang kemudian disetorkan ke rekening Alexander. Alexander juga menerima uang USD 4 ribu dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi dari Kurniawan. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander.
"Pada tanggal 22 Maret 2019, Rp 20 juta diserahkan oleh AMU (Alexander) ke WNU (Wisnu) di kedai kopi di daerah Bintaro," kata Saut soal OTT direktur Krakatau Steel.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pasal Sangkaan
Sebagai pihak yang diduga penerima, Wisnu dan Alexander Muskitta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement