Kemenhub Pastikan Harga Tiket Pesawat saat Mudik Tak Lewati Batas

Kemenhub memastikan harga tiket pesawat pada masa angkutan lebaran 2019 tidak akan melebihi batas atas yang sudah ditetapkan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 25 Mar 2019, 06:30 WIB
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Liputan6.com, Jakarta -
Kementerian Perhubungan memastikan harga tiket pesawat pada masa angkutan lebaran 2019 tidak akan melebihi batas atas yang sudah ditetapkan.
 
Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan komitmen dari para maskapai untuk tetap mengenakan harga sesyai dengan batas atas dan batas bawah.
 
"Kita pastikan, kita sudah membatasi itu (kenaikan harga tiket) dan kita belum ubah mengenai tarif batas atas dan batas bawah. Itu sebagai rambunya, kalau melewati itu, kita semprit " kata Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono kepada Liputan6.com, Minggu (24/3/2019).
 
Isnin memperkirakan jumlah penumpang pesawat saat mudik Lebaran tahun ini kembali tumbuh. Hanya saja pertumbuhan tersebut lebih rendah jika dibandigkan tahun lalu.
 
Adapun jumlah penumpang pesawat tahun ini diperkirakan hanya tumbuh 3 persen. Padahal tahun lalu penumpang pesawat ini saat mudik mampu tumbuh hingga 7 persen.
 
"Berdasarkan pola pergerakan penumpang, jumlah penumpang domestik dan internasional tren pertumbuhannya lebih rendah dar tahun lalu. Tetap meningkat tapi tidam setinggi tahun lalu," tegas dia.
 
Pada masa angkutan lebaran 2018, Kementerian Perhubungan mencatat kapasitas penumpang yang tersedia untuk moda angkutan pesawat mencapai 11,7 juta kursi untuk periode H-10 hingga H+10 Lebaran. Angka ini tumbuh 3,6 persen jika dibandingkan kapasitas tahun lalu.
Adapun, kapasitas itu akan dilayani 547 pesawat dengan berbagai tipe. Dari jumlah itu, Garuda Indonesia menggunakan 140 pesawat dan Lion Air 111 pesawat. (Yas)
 
 
 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya