Liputan6.com, Jakarta - Tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor Joko Driyono memenuhi panggilan penyidik Satgas Antimafia Bola untuk memberikan keterangan lanjutan di Polda Metro Jaya.
Hal ini disampaikan kuasa hukumnya Andru Bimaseta. Dia mengaku, kliennya sudah hadir lebih dulu dari jadwal yang ditentukan penyidik.
Advertisement
"Pak Jokdri saat ini sudah di dalam (ruang pemeriksaan). Beliau datang sekitar pukul 09.00 WIB," kata Andru saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2019).
Andru mengatakan, pemeriksaan terhadap Joko Driyono berkaitan dengan perusakan barang bukti. Selain itu, rekening milik Jokdri juga akan diperiksa oleh penyidik.
"Masih sama persis dengan agenda kemarin, mengkonfirmasi bukti-bukti semua, terus untuk melakukan pengecekan rekening itu aliran-aliran selama ini kegiatan Pak Joko sehari-hari itu saja. Kemudian terkait masalah pengerusakan garis polisi, itu aja," ujar Andru.
Joko Driyono sudah diminta untuk menghadiri pemanggilan sebagai tersangka sejak Senin 18 Maret 2019, namun dia tidak menghadiri pemanggilan tersebut. Selanjutnya, polisi kembali memanggil pada Kamis 21 Maret, lagi-lagi dia tidak memenuhi panggilan karena alasan pekerjaan.
Tersangka
Joko Driyono memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar merusak barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.
Dia memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Usai ditetapkan jadi tersangka, polisi melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Selain itu polisi juga menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Februari 2019 kemarin. Kemudian, polisi pun melakukan pencekalan terhadap Jokdri. Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk mencegah Joko Driyono keluar negeri.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Advertisement