Mulai 1 Mei, Ketentuan Tarif Ojek Online Bakal Berlaku untuk Pengemudi

Tarif ojek online akan diatur dalam Surat Keterangan (SK) Menteri Perhubungan turunan Peraturan Menteri yang akan diteken pada Senin ini.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 25 Mar 2019, 12:11 WIB
Pedagang kaki lima (PKL) dan ojek online memadati kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Kurangnya pengawasan petugas menyebabkan trotoar dan bahu jalan dipenuhi oleh PKL dan ojek online. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menuturkan, ketentuan tarif bersih (nett) ojek online untuk pihak pengemudi akan berlaku pada 1 Mei 2019.

Dia mengatakan, kebijakan tarif ojek online akan diatur dalam Surat Keterangan (SK) Menteri Perhubungan turunan Peraturan Menteri yang akan diteken pada Senin ini.

"Surat Keterangan Menteri Perhubungan akan ditandatangani hari ini, pemberlakuannya 1 Mei. Aturan ini dibuat lewat berbagai pertimbangan," ucap dia saat sesi konferensi pers di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Bentuk pertimbangan itu, ia menyebutkan, akan memperhitungkan beberapa hal. Seperti masa penyesuaian untuk masyarakat serta pemberian waktu bagi pihak aplikator dalam perhitungan algoritma.

 


Terbagi dalam 3 Zona

Pengemudi ojek online melintasi Jalan Pintu I Senayan, Jakarta, Selasa (19/3). Kemenhub mengeluarkan Permen No.12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Adapun ketentuan tarif ini bakal terbagi dalam 3 zonasi, yakni Zona I untuk Sumatera, Jawa dan Bali non Jabodetabek, Zona II untuk wilayah Jabodetabek, serta Zona III untuk kawasan Kalimantan, Sulawesi hingga Maluku.

Pemberlakuan tarif ini diterapkan untuk batas atas dan batas bawah, dengan pemberlakuan biaya jasa minimal di bawah 4 km. Untuk Zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sementara pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II yakni Rp 2.000 per km, dengan ketentuan tarif batas atas Rp 2.500 per km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sedangkan pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II Rp 2.100 per km, dan tarif batas atas Rp 2.600 per km. Biaya pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III To 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Budi Setyadi melanjutkan, ketentuan tarif ojek online ini sudah memperhitungkan dua aspek, yakni biaya langsung dan biaya tak langsung. Dia menyatakan, tarif untuk konsumen bakal ditetapkan oleh aplikator dengan batas biaya tambahan maksimal 20 persen.

"Namun demikian, kita menggunakan biaya langsung saja. Biaya tidak langsung adalah biaya tarif atau jasa untuk aplikator 20 persen. Nanti akan kita normakan dalam Surat Keputusan (SK) yang merupakan turunan Peraturan Menteri (Perhubungan)," tutur dia.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya