Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM), Samin Tan terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, ini menjadi pemeriksaan perdana Samin Tan sebagai tersangka.
Advertisement
"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jakarta, Senin (25/3/2019).
KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Samin Tan diduga menyuap anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih.
Samin Tan diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT Kementerian ESDM.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pasal Sangkaan
Terkait kasus ini, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Advertisement