Tarif Ojek Online Berubah, Ini Detailnya

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan besaran tarif baru ojek online yang akan berlaku mulai 1 Mei 2019.

oleh Agustinus Mario Damar diperbarui 25 Mar 2019, 12:54 WIB
Pengemudi ojek online melintasi Jalan Pintu I Senayan, Jakarta, Selasa (19/3). Kemenhub mengeluarkan Permen No.12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan besaran tarif baru ojek online yang akan berlaku mulai 1 Mei 2019. Nantinya, tarif ini akan dibagi dalam tiga zonasi.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, pembagian zonasi ini meliputi Zona I, yakni Sumatera, Jawa, dan Bali, Zona II di Jabodetabek, dan Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, hingga Maluku.

"Kenapa Jabodetabek berbeda? Untuk pola perjalanan dan ojek online yang ada, itu sudah jadi kebutuhan primer," tuturnya di Gedung Karsa Kemenhub, Senin (25/3/2019).

Ketentuan tarif ojek online ini nantinya berlaku nett untuk pengemudi, dengan pemberlakuan biaya jasa minimal di bawah 4km.

Adapun untuk Zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal dikenakan Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

Sementara pemberlakukan tarif bawah Zona II adalah Rp 2.100 per km, dengan tarif batas atas Rp 2.600 km. Terakhir pemberlakuan tarif batas bawah Zona III adalah Rp 7.000 sampai Rp 10.000.

Budi menuturkan, ketentuan tarif ini sudah memperhitungkan dua aspek, yakni biaya langsung dan biaya tidak langsung.

"Namun demikian, kita menggunakan biaya langsung saja. Biaya tidak langsung merupakan biaya tarif jasa untuk aplikator 20 persen. Nanti akan dinormakan dalam Surat Keputusan (SK) turunan Peraturan Menteri," tuturnya.

SK tersebut akan ditandatangani pada Senin ini, dengan pemberlakuan pada 1 Mei. Dengan cara ini, pihak aplikator ojek online dapat melakukan penyesuaian untuk perhitungan algoritma.

"Kita juga mempertimbangkan masyarakat akan menyesuaikan dengan tarif baru ini. Jadi, biarlah masyarakat berhitung sendiri dengan adanya keputusan tarif ini," ujar Budi.


Pengusaha Usul Ada Tempat Parkir untuk Ojek Online

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Senayan, Jakarta, Selasa (19/3). Permenhub No.12 tahun 2019 mengatur empat hal yakni, keselamatan, kemitraan, suspensi mitra driver dan biaya jasa atau tarif ojek online. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain soal besaran tarif yang ramai dibicarakan, pemerintah juga diminta untuk mengatur soal lokasi parkir para ojek online tersebut.

Sebab selama ini keberadaan ojek online ini justru menimbulkan kemacetan lantaran menunggu penumpang di pinggir jalan.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sarman Simanjorang mengatakan, sejak ada aplikasi ojek online dan terus meningkatkan jumlah pengemudi ojek online membuat kemacetan di lokasi-lokasi tertentu, seperti di stasiun kereta api.

"Ada fenomena baru yaitu motor atau ojek online itu membuat kemacetan. Karena di beberapa stasiun kereta misalnya, mereka parkir di pinggir jalan dan cukup banyak," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (25/3/2019).


Jadi Perhatian Pemerintah

Belajar Dunia Startup Lewat Prestasi Grab Tembus Level Decacorn

Dia menuturkan, hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian pemerintah. Caranya, dengan menyediakan tempat-tempat parkir bagi para ojek online agar tidak berhenti sembarangan di pinggir jalan.

"Ini perlu dipikirkan oleh pemerintah. Jadi saya mendukung pemerintah harus membuat kantong-kantong parkir di sekitar stasiun," kata dia.

Jika perlu, lanjut Sarman, tempat-tempat parkir tersebut tidak diberikan secara gratis, tetapi berbayar. Dengan demikian, ada pendapatan yang bisa didapatkan pemerintah, khususnya pemerintah daerah (pemda) dan dananya bisa digunakan untuk membangun fasilitas umum lain.

"Kalau dibangun tempat parkir itu bagus dan akan menjadi pendapatan," tuturnya mengakhiri pembicaraan.

(Dam/Isk)

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya