Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan tarif untuk ojek online (ojol) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3). Besaran tarif ojek online (ojol) dibagi ke dalam 3 zonasi dan ketentuan tarif ini akan mulai berlaku mulai 1 Mei 2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Layar monitor memperlihatkan sistem zonasi saat pengumuman tarif untuk ojek online (ojol) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3). Dalam ketentuan tarif ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub)membaginya dalam tiga zona. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan tarif untuk ojek online (ojol) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3). Besaran tarif ojek online (ojol) dibagi ke dalam 3 zonasi dan ketentuan tarif ini akan mulai berlaku mulai 1 Mei 2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Layar monitor memperlihatkan penetapan biaya jasa saat pengumuman tarif untuk ojek online (ojol) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3). Tarif batas bawah untuk Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per km dan dan batas atas Rp 2.500 per km. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan tarif untuk ojek online (ojol) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3). Tarif batas bawah untuk Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per km dan dan batas atas Rp 2.500 per km. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Laya monitor memperlihatkan penetapan biaya jasa saat pengumuman tarif untuk ojek online (ojol) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3). Kemhub menetapkan tarif batas bawah dan batas ojek online Rp 2.000-Rp 2.500 per km di wilayah Jabodetabek. (Liputan6.com/Herman Zakharia)