FOTO: Pemerintah Menangkan Gugatan 2 Perusahaan Tambang Asing, Menteri Yasonna Angkat Bicara

Pemerintah Indonesia melalui Kemenkum HAM memenangkan gugatan arbitrase internasional yang dilayangkan dua perusahaan tambang asing,

oleh Arny Christika Putri diperbarui 25 Mar 2019, 15:03 WIB
Indonesia Menang Gugatan Arbitrase Internasional di ICSID
Pemerintah Indonesia melalui Kemenkum HAM memenangkan gugatan arbitrase internasional yang dilayangkan dua perusahaan tambang asing,
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly (kanan) menyampaikan keterangan di Jakarta, Senin (25/3). Keterangan terkait kemenangan pemerintah Indonesia atas perusahaan pertambangan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd di gugatan arbitrase International​ ICSID. (Liputan6.com/Helmi Fithriansy
Dirjen Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar menyampaikan keterangan di Jakarta, Senin (25/3). Keterangan terkait kemenangan atas gugatan Churchill dan Planet Mining berarti Indonesia lolos dari nilai ganti rugi sebesar US$ 1,3 miliar atau sekitar Rp 18 triliun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyampaikan keterangan di Jakarta, Senin (25/3). Menurut Yasonna, kemenangan atas gugatan tersebut diputuskan pada 18 Maret 2019 yang sebelumnya sudah kita menangkan pada 6 Desember 2016, (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyampaikan keterangan di Jakarta, Senin (25/3). Keterangan terkait kemenangan pemerintah Indonesia atas perusahaan pertambangan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd di gugatan arbitrase International​ ICSID. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly (kanan) menyampaikan keterangan di Jakarta, Senin (25/3). Menurut Yasonna, kemenangan atas gugatan tersebut diputuskan pada 18 Maret 2019 yang sebelumnya sudah kita menangkan pada 6 Desember 2016, (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly (tengah) menyampaikan keterangan, Jakarta, Senin (25/3). Keterangan terkait kemenangan pemerintah Indonesia atas perusahaan pertambangan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd di gugatan arbitrase International​ ICSID. (Liputan6.com/Helmi Fithriansya
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly (kanan) menyampaikan keterangan di Jakarta, Senin (25/3). Menurut Yasonna, kemenangan atas gugatan tersebut diputuskan pada 18 Maret 2019 yang sebelumnya sudah kita menangkan pada 6 Desember 2016, (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya