Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly (kanan) menyampaikan keterangan di Jakarta, Senin (25/3). Keterangan terkait kemenangan pemerintah Indonesia atas perusahaan pertambangan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd di gugatan arbitrase International ICSID. (Liputan6.com/Helmi Fithriansy
Dirjen Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar menyampaikan keterangan di Jakarta, Senin (25/3). Keterangan terkait kemenangan atas gugatan Churchill dan Planet Mining berarti Indonesia lolos dari nilai ganti rugi sebesar US$ 1,3 miliar atau sekitar Rp 18 triliun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyampaikan keterangan di Jakarta, Senin (25/3). Menurut Yasonna, kemenangan atas gugatan tersebut diputuskan pada 18 Maret 2019 yang sebelumnya sudah kita menangkan pada 6 Desember 2016, (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyampaikan keterangan di Jakarta, Senin (25/3). Keterangan terkait kemenangan pemerintah Indonesia atas perusahaan pertambangan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd di gugatan arbitrase International ICSID. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly (kanan) menyampaikan keterangan di Jakarta, Senin (25/3). Menurut Yasonna, kemenangan atas gugatan tersebut diputuskan pada 18 Maret 2019 yang sebelumnya sudah kita menangkan pada 6 Desember 2016, (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly (tengah) menyampaikan keterangan, Jakarta, Senin (25/3). Keterangan terkait kemenangan pemerintah Indonesia atas perusahaan pertambangan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd di gugatan arbitrase International ICSID. (Liputan6.com/Helmi Fithriansya
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly (kanan) menyampaikan keterangan di Jakarta, Senin (25/3). Menurut Yasonna, kemenangan atas gugatan tersebut diputuskan pada 18 Maret 2019 yang sebelumnya sudah kita menangkan pada 6 Desember 2016, (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)