Liputan6.com, Jakarta - Ridho Rhoma kabarnya kembali dikirim ke penjara. Keputusan tersebut adalah buntut kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, majelis hakim telah memvonis 10 bulan penjara terhadap Ridho Rhoma. Alhasil, vonis Ridho Rhoma ditambah menjadi 1 tahun 6 bulan dan yang bersangkutan harus menjalani sisa masa hukumannya di penjara.
Baca Juga
Advertisement
Kabar tersebut rupanya belum sampai ke keluarga Ridho Rhoma. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin, saat dihubungi melalui sambungan telepon.
"Belum, kan, seharusnya kita yang lebih tahu kalau urusan hukum," ujar kuasa hukum Ridho Rhoma, Senin (25/3/2019).
Terkejut
Achmad Cholidin sendiri mengaku terkejut dengan adanya pernyataan Mahkamah Agung terkait diterimanya kasasi Jaksa Penuntut Umum. Pasalnya tim pengacara Ridho juga belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung hingga pemberitaan itu beredar.
"Ini saya baru cek ke Pak Andi Samsan (Jubir MA). Soalnya di website Mahkamah Agung juga belum ada, tapi kok Pak Andi Samsan sudah rilis," lanjut Achmad Cholidin.
Advertisement
Kasasi
Sementara itu pihak MA melalui Kabiro Humas MA, Abdullah, membenarkan bahwa pihak Mahkamah Agung telah menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
"Iya bener itu ada kasasi tolak dengan perbaikan. Ada tolak perbaikan, pidananya jadi 1 tahun 6 bulan,” kata Abdullah saat dihubungi dalam kesempatan berbeda.