KPPU Angkat Bicara Soal Penetapan Tarif Ojek Online

Sebenarnya KPPU tidak merekomendasikan adanya penetapan tarif batas bawah ojek online.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Mar 2019, 17:44 WIB
Ilustrasi Ojek Online. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ikut angkat bicara soal penetapan tarif batas bawah ojek online (ojol). Ada dua hal yang menjadi perhatian dari lembaga ini.

Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, sebenarnya KPPU tidak merekomendasikan adanya penetapan tarif batas bawah ojek online. Hal ini lantaran tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha.

"KPPU tidak merekomendaikan batas bawah operator dengan konsumen," ujar dia di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Namun KPPU juga bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap keberlangsungan usaha mikro, kecil dan menegah (UMKM). Dalam hal ini, pengemudi ojek online masuk kategori UMKM.

"Dalam konteks ini KPPU menjalankan Undang-Undang (UU) UMKM Nomor 20 Tahun 2008, menugaskan KPPU mengawasi kemitraan pelaku usaha besar dan kecil dalam hal ini driver. Driver juga sebagai pelaku usaha," kata dia.

Oleh sebab itu, dalam rangka melindungi para pengemudi ojek online, KPPU mengajak lembaga lain ikut mengawasi jalannya bisnis ojek online ini.‎

"Dalam konteks persaingan, KPPU mendorong tidak ada batas bawah. Tapi dalam melindungi UMKM tidak semuanya dikuasai oleh pengusaha besar, dalam hal ini untuk melindungi driver. Kita mendorong Kementerian Koperasi dan UMKM," tandas dia.


Respons Pengemudi soal Tarif Ojek Online Terbaru

Pengemudi ojek online melintasi Jalan Pintu I Senayan, Jakarta, Selasa (19/3). Kemenhub mengeluarkan Permen No.12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan ketentuan tarif ojek online bagi pengemudi yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2019. Nantinya ketentuan tarif ini terpisah ke dalam tiga zona yang besaran biayanya berbeda di masing-masing kawasan.

Menanggapi kebijakan ini, Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono sedikit menyayangkan ketetapan tarif yang ada di bawah tuntutan pengemudi, yakni antara Rp 2.400-3.000 per kilometer (km).

Kendati begitu, ia mengapresiasi keputusan akhir tersebut berdasarkan dua aspek. "Pertama, ini diusulkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Jadi, bisa adil," ungkapnya kepada Liputan6.com, Senin (25/3/2019).

Kedua, dia menambahkan, penetapan tarif ojek online ini terhitung lebih tinggi dibanding aturan tarif sebelumnya.

Selain itu, dia juga menghargai adanya potongan biaya jarak minimal dari sebelumnya 5 km menjadi 4 km.

Ke depan, Igun berharap pemerintah masih mau berdiskusi dan menerima usulan dari pihak pengemudi untuk bisa meningkatkan tarif ojek online.

"Nanti ke depan, tiap evaluasi per 3 bulan kami mau meminta adanya peningkatan tarif seperti yang diutarakan sebelumnya," ujar Igun.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya