Hingga Kini Ridho Rhoma Belum Terima Surat Putusan MA

Ridho Rhoma bakal menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

oleh Ruly Riantrisnanto diperbarui 25 Mar 2019, 17:30 WIB
Ridho Rhoma (Foto: Daniel Kampua/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus kepemilikan narkoba yang menjerat Ridho Rhoma pada Maret 2017 lalu, membuahkan vonis 10 bulan penjara. Ia pun sempat menjalani hukuman rehabilitasi di RSKO Cibubur. Namun, Ridho sepertinya akan kembali dipenjara setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Alhasil, hukuman Ridho Rhoma pun ditambahkan MA menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Terkait hal ini, pengacara Ridho, Ahmad Cholidin, mengaku masih belum menerima surat amar putusan dari Mahkamah Agung terkait penambahan masa penahanan kliennya.

"Terhadap hal tersebut, hingga saat ini kami belum menerima putusan. Di web MA, putusannya hanya tolak putusan saja. Sehingga kami belum bisa mengomentari banyak hal," terang pengacara Ridho Rhoma, Ahmad Cholidin, saat dihubungi Showbiz Liputan6.com, Senin (25/3/2019).

 


Rehabilitasi yang Terbaik

Ridho Rhoma

Ahmad Cholidin pun menganggap bahwa amar putusan tersebut tidak seharusnya dilakukan. Pihak kuasa hukum dan keluarga menganggap rehabilitasi sudah merupakan hukuman yang terbaik bagi Ridho Rhoma.

"Ridho Rhoma ini kan anak bangsa, yang dalam putusannya terbukti memakai, menggunakan narkotika. Tapi ada alasannya semua alasan hukum, alasan psikologis dan sebagainya. Sehingga putusannya rehab 10 bulan, dan keputusan itu menurut kami dan keluarga itu layak," tambah sang pengacara.

"Karena dalam rangka melakukan perbaikan untuk Ridho yang khilaf menggunakan narkotika. Rehab itu sudah dijalani, walau dalam perjalanannya Ridho pernah ditahan dan di LP selama 3 bulan," sambungnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya