Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Ferry Suando Tanuray terkait kasus suap dengan terpidana mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dengan agenda pembacaan dakwaan digelat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam sidang ini, Ferry didakwa menerima uang Rp 772 juta lantaran menerima uang dari Gatot Pujo Nugroho.
Jaksa KPK Budi Nugraha menjelaskan terdakwa menerima uang beberapa kali seara bertahap. Pemberian suap bermula pimpinan DPRD Sumut Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri melakukan pertemuan dengan Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis dan jajaran Pemprov Sumut.
Advertisement
"Uang tersebut diduga diterima terdakwa secara bertahap," kata Budi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).
Uang itu, kata Budi, bertujuan untuk memuluskan pengesahan lampiran pertanggungjawaban pengesahan (LPJP) APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, pengesahan APBD tahun anggaran 2013 dan pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014-2015.
Permintaan itu disanggupi Gatot Pujo dan kemudian pimpinan DPRD menyetujui pengesahan LPJP ABPBD Sumut 2012.
Agar memenuhi permintaan itu, Gatot Pujo mengumpulkan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk diberikan kepada para anggota DPRD Sumut. Lagi-lagi permintaan itu direalisasikan dan dibagikan pada anggota DPRD Sumut.
Pada APBD tahun anggaran 2014 dan 2015, jaksa menyebut pimpinan DPRD Sumut kembali meminta ‘uang ketok palu’ sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya. Permintaan uang itu untuk seluruh anggota DPRD Sumut.
Atas perbuatannya, Ferry Suandi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.