Liputan6.com, Pekanbaru- Sebanyak 38 burung endemik Pulau Jawa dan Indonesia Timur, seperti Cendrawasih serta Kakatua Raja, selamat dari pasar gelap tujuan Malaysia. Semuanya sudah sampai di Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) menjalani perawatan intensif.
Puluhan unggas itu dinyatakan mengalami stres berat karena diperlakukan tak layak. Pasalnya wadah pengangkut dari Lampung menuju Kota Dumai, lalu dibawa ke pelabuhan tikus di Rupat, Bengkalis, sangat kecil.
"Semuanya sudah ditangani secara medis, memang ada kelihatan trauma, terutama ungko yang juga disita petugas," kata Kepala BKSDA Riau Suharyono di Pekanbaru, Senin siang, 25 Maret 2019.
Baca Juga
Advertisement
Selain wadah pengangkut, burung dan primata itu juga melintasi perjalanan darat cukup panjang dan melelahkan dari Lampung hingga ke Dumai. Dalam perjalanan juga diberi makan seadanya serta minuman terbatas.
"Kondisi saat ini sudah jauh lebih baik, burung sudah terlihat tidak stres lagi," kata Suharyono.
Setelah pemulihan luka dan perawatan khusus untuk mengembalikan keliarannya, BBKSDA akan mengkaji pelepasliaran. Bisa juga nantinya dititipkan ke lembaga konservasi mengingat unggas itu bukan endemik Sumatera.
"Kalau Owa bisa saja dilepasliarkan nantinya ke alam liar kalau sudah punya kemampuan survival," kata Suharyono.
Sebelumnya, puluhan burung dan primata itu disita dari dua mobil yang masuk ke pelabuhan rakyat di Pulau Rupat, Bengkalis. Penggagalan penyelundupan ini dilakukan Bea Cukai Dumai dan TNI Angkatan Laut, lalu diserahkan ke BBKSDA.
Dua mobil pembawa juga disita petugas sebagai barang bukti. Turut pula ditangkap lima pria, salah satunya berasal dari Riau, dan sudah diserahkan ke Balai Penegakan Hukum Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk penyidikan lebih lanjut.
Tetapkan Empat Tersangka
Sementara menurut Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera, Eduard Hutapea, empat dari lima pria yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pria inisial EF berstatus saksi.
"EF ini warga Rupat, Bengkalis, perannya hanya diminta empat tersangka membelikan tiket kapal tujuan Malaysia. Dia tidak tahu barang bawaan temannya," kata Eduard di Pekanbaru.
Empat tersangka dimaksud berinisial SW (36), TR (20), AN (24), serta YA (29). Mereka adalah warga asal Lampung Selatan. Mereka tahu bawaannya adalah puluhan burung dan dua primata.
"Secara eksplisit mereka mengaku tidak tahu bawaannya itu merupakan satwa dilindungi, kira-kira begitu," paparnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Eduard bersama BBKSDA serta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan gelar perkara. Dua alat bukti sudah dikantongi dan berikutnya melengkapi berkas tersangka.
"Saat ini masih dicari satu pria inisial E, dia diduga sebagai dalang penyelundupan. Jadi ini jaringan penjualan satwa dilindungi internasional krena melibatkan antar negara," tegas Eduard.
Atas perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Mereka terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Advertisement