Jaksa Berharap Keterangan Saksi Perkuat Dakwaan Ratna Sarumpaet

Ada enam saksi yang rencananya akan dihadirkan dalam sidang kasus Ratna Sarumpaet,

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mar 2019, 07:53 WIB
Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Ratna Sarumpaet berangkat dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dijemput kendaraan tahanan kejaksaan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mempersiapkan saksi-saksi untuk memberikan keterangannya dalam sidang lanjutan kasus berita hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/3/2019).

"Persiapannya sesuai dengan agenda saja, persiapan para saksi dan alat buktinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Supardi di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Supardi mengungkapkan, ada enam saksi yang rencananya akan dihadirkan dalam sidang kasus Ratna Sarumpaet.

"Rencananya ada enam saksi, dari pelapor dan pihak RS dijadwalkan sekaligus enam. Selain ini akan mengungkapkan yang dia ketahui, dia dengar dan dia alami. Kalau misalnya dari RS ada apa disana, hal-hal itu lah yang menjadi alat bukti lainya," ujarnya.

Oleh karena itu, Supardi mengaku yakin dengan alat bukti yang akan dibawa dalam persidangan nanti. Sehingga, bukti-bukti tersebut memperkuat dakwaan terhadap Ratna Sarumpaet.

"Harapanya para saksi bisa memperkuat alat bukti, dakwaan penuntut umum. Harapannya para saksi bisa mendukung dakwaan penuntut umum," tandasnya.

 


Didakwa Sebarkan Berita Bohong

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet didakwa dengan hukum tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoaks yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga mendakwa Ratna dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya