Usai Nonton Film Porno, Bapak Bejat di Kendari Cabuli Anak Kandung

Bapak bejat di Kendari dilaporkan sang istri lantaran telah menodai kesucian anak kandungnya sendiri.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 26 Mar 2019, 14:00 WIB
NK, ayah yang tega mencabuli anaknya sendiri (Ahmad Akbar Fua/Liputan6.com)

Liputan6.com, Kendari - Bapak bejat berinisial NK harus mendekam dibalik jeruji besi rutan. Pria asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara ini dilaporkan sang istri usai mencabuli anak kandungnya sendiri pada Rabu malam, 15 Maret 2019 silam.

Kapolres Kendari AKBP Jemi Junaidi kepada Liputan6.com, Senin (25/3/2019) mengatakan, NK memang telah lama pisah ranjang dengan sang istri. Sesekali anak perempuan NK yang masih berusia 5 tahun mendatangi rumah ayahnya itu untuk sekadar bermain dan menonton televisi.

"Jarak rumah keduanya tidak jauh, hanya sekitar 150 meter," kata Jemi.

Peristiwa pencabulan ini bermula saat NK bersama dua orang temannya asyik menenggak tuak di depan rumahnya. Usai pesta tuak, NK yang mabuk berat lalu masuk ke dalam rumah dan menggendong anaknya yang tertidur di depan televisi ke dalam kamar pribadinya.

"Pelaku yang mabuk lalu menggendong anaknya masuk kamar, nah saat itulah dia beraksi," ucap Jemi.

NK saat itu berbaring di samping anaknya, ia kemudian menonton video porno dari telepon pintar milikya. "Menonton sambil beronani, tersangka kemudian memegang alat vital korban, hingga melakukan aksi tidak terpuji," jelas Jemi.

Keesokan harinya, sang anak merasakan sakit di kemaluannya. NK lalu meminta salah seorang kerabat untuk mengantar sang anak pulang ke rumah ibunya.

Awalnya istri NK sama sekali tak curiga hingga akhirnya perbuatan bejat sang bapak terungkap saat dia memandikan sang anak. "Saat hendak dimandikan dan pakaian dalamnya dilepas, bocah tersebut mengaku mengalami sakit pada bagian alat vital," imbuh Jemi.

Saat dibekuk oleh polisi, NK bersikeras menolak mengakui dirinya telah mencabuli anak kandungnya sendiri. Ia bahkan berani bersumpah  tak pernah sekalipun NK menodai buah hatinya itu.

Namun bukti-bukti dari pihak Kepolisian berkata lain, penyidik sebelumnya telah mengamankan pakaian dalam milik bocah itu. Pakaian dalam itu kemudian diperiksa dokter forensik dan ditemukan bekas sperma di dalamnya. 

"Dari kemaluan korban juga kita temukan sperma pelaku," ucapnya lagi.

NK tak lagi bisa mengelak, bapak bejat itu akhirnya mengakui segala perbuatannya. Dirinya kini hanya bisa meratapi nasibnya dari balik jeruji besi rutan.

"Setelah kami cek visum, ada beberapa luka pada alat vital korban bagian luar dan dalam, pelaku mengaku dalam pengaruh minuman keras," jelas Jemi.

Atas perbuatannya, bapak bejat itu terancam dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2  junto pasal 76 E KUHP, UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 32 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami proses sebenar-benarnya dan akan berikan hukuman terberat, kurang ajar dia. Padahal anak sendiri," kata Jemi menambahkan.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya