Top 3 News: Ini Janji Menag Jika Dipanggil KPK Soal Jual Beli Jabatan

Top 3 News, KPK menduga uang yang ditemukan di ruang kerja Menag Lukman Hakim terkait aliran dana dalam kasus jual beli jabatan yang Romahurmuziy.

oleh Maria FloraIka DefiantiLiputan6.com diperbarui 26 Mar 2019, 07:14 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tertawa saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR terkait evaluasi laporan penyelenggaran haji 2018 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan. Jakarta, Senin (26/11). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 News hari ini, Menteri Agama Lukman Hakim mengaku siap jika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keberadaan uang ratusan juta yang ditemukan di ruangannya.

KPK menduga uang tersebut ditambah pecahan dolar Amerika terkait aliran dana dalam kasus jual beli jabatan yang menjerat Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Sebelum dirinya datang memenuhi panggilan tersebut, Lukman Hakim menyatakan tidak akan memberi keterangan apapun pada media.

Sementara itu, usai diresmikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Minggu, 24 Maret kemarin, tarif MRT Jakarta pun telah ditetapkan.

Anggota DPRD DKI sepakat besaran tarif untuk moda transportasi baru ini sebesar Rp 8.500 dengan rute Lebak Bulus-Bundaran HI. Sedangkan tarif LRT Jakarta untuk rute Kelapa Gading-Velodrome sebesar Rp 5 ribu. 

Berikut berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Senin, 25 Maret 2019:

Saksikan video pilihan di bawah ini:


1. Menag Janji Tidak Mangkir Bila Dipanggil KPK Untuk Klarifikasi Dugaan Jual Beli Jabatan

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin memberi pernyataan resmi terkait hasil OTT KPK terhadap dua pejabat kantor wilayah Kemenag terkait dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama, Jakarta, Sabtu (16/3). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengaku tidak akan memberikan keterangan apapun terkait dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Sebab, dia mengaku masih berusaha untuk menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang berwenang menangani kasus tersebut. 

"Saya belum bisa menyampaikan hal-hal yang bisa terkait dengan materi perkara, karena saya harus lebih menghormati KPK sebagai institusi resmi, tempat dimana mereka semestinya mendapatkan keterangan resmi pertama dari saya terkait persoalan ini," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2019).

 

Selengkapnya...


2. Tok! Tarif MRT Rp 8.500 dan LRT Rp 5.000

Petugas berjalan di dalam kereta MRT yang menuju stasiun Lebak bulus Jakarta, Senin (25/2). 5 Maret nanti pihak Kereta MRT akan membuka pendaftaran uji coba umum. Dengan begitu, masyarakat bisa mengikuti progres pembangunan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

DPRD DKI Jakarta telah menyepakati tarif dari kereta Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta sebesar Rp 8.500 sedangkan LRT Jakarta Rp 5 ribu.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan tarif yang ditetapkan pun rata-rata dari rute yang ada, yakni MRT Jakarta rute Lebak Bulus-Bundaran HI dan LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Velodrome.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengajukan tarif LRT sebesar Rp 6 ribu dan MRT sebesar Rp 10 ribu ke DPRD DKI Jakarta.

 

Selengkapnya...


3. Barang Terlarang Jerumuskan Putra Raja Dangdut 2 Tahun Lalu

Pada Maret 2017, Ridho Rhoma tertangkap pihak Kepolisian membawa narkoba jenis shabu seberat 0,7 gram. (Adrian Putra/Bintang.com)

Nama putra raja dangdut, Ridho Rhoma sempat heboh pada awal 2017. Ridho muncul dengan kabar mengejutkan bahwa dirinya melakukan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Dalam catatan Sejarah Hari Ini (Sahrini) Liputan6.com, pelantun lagu "Menunggu" itu ditangkap polisi atas kepemilikan sabu di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat, Sabtu 25 Maret 2017, dua tahun lalu.

Setelah penangkapan, polisi langsung membawa Ridho untuk diperiksa secara intensif. Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan dirinya positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Kepolisian kemudian menetapkan Ridho sebagai pengguna. Dia dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, majelis hakim memutuskan vonis 10 bulan penjara terhadap Ridho Rhoma.

 

Selengkapnya...

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya