Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Mafia Bola telah menahan tersangka mantan Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono dalam kasus perusakan barang bukti pengaturan skor. Jokdri sapaan Joko Driyono ditahan di Polda Metro Jaya usai pemeriksaan selama 14 jam.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Jokdri sempat terkejut saat dirinya dinyatakan ditahan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, kondisi dia dinyatakan normal.
Advertisement
"Tentunya hari ini adalah hari pertama Pak Joko Driyono melaksanakan tahanan di Polda Metro Jaya. Ya tentunya yang bersangkutan kaget juga, kaget. Tetapi kondisi normal setelah kita lakukan pemeriksaan dari dokes Polda Metro Jaya kondisi normal tidak masalah," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/3/2019).
Dalam kasus ini, Argo mengakui kalau seluruh penyidik telah melakukan gelar perkara dan periksa saksi-saksi. Hasilnya, Joko Driyono diduga kuat ikut berperan melakukan pengaturan skor sepak bola Indonesia.
"Ada beberapa dokumen-dokumen semua ya kemarin sudah disampaikan. Yang kemarin digelarkan oleh kasatgas mafia bola itu," pungkas Argo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditahan 20 Hari
Joko Driyono ditahan setelah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dan tersangka pada perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung dari Senin, tanggal 25 Maret hingga Sabtu 13 April mendatang.
Kuasa Hukum Jokdri, Andru Bimaseta mengaku tak tahu kalau kliennya itu akan dijebloskan ke penjara pada pemeriksaan ini. Bahkan, ia bergurau tak akan penuhi panggilan penyidik kalau hari ini bakal ditahan.
"Ya enggak tahu lah (akan ditahan). Kalau dia (Jokdri) tahu (akan ditahan) nggak datang," katanya.
Dalam penahanan 20 hari ini, Andru mengaku akan mempertimbangkan melakukan langkah hukum ke depan. Sebab, ia mengklaim penahanan kliennya ini didasarkan pada alasan subjektif dan objektif penyidik. Namun, ia menilai tak sepatutnya kliennya ditahan.
"Kalau alasan objektifnya kan ancaman hukumannya harus di atas 5 tahun, nah berarti penyidik memakai alasan subjektif seperti itu (karena ancaman hukuman Jokdri hanya tidak mencapai 5 tahun). Artinya gini, kenapa kita mengindikasikan bahwa Pak Joko sepatutnya tidak ditahan itu karena memang artinya pertama untuk dia melarikan diri tidak mungkin karena di imigrasi sudah dicekal, mau lari kemana?" bebernya.
"Yang kedua, mengulangi tindak pidana, tidak mungkin terjadi karena semua barang bukti sudah dilakukan penyitaan. Ketiga menghilangkan atau merusak barang bukti semua sudah disita ya seperti itulah alasanya kira-kira (sepatunya Jokdri tidak ditahan)," sambungnya.
Meski begitu, lanjut Andru, pihaknya menghormati apapun yang dilakukan Tim Satuan Tugas Anti Mafia Bola.
"Ya Pak Joko prinsipnya tetap koopertaif. Artinya tetap mengikuti prosedur dan menyerahkan seluruhnya kekuasa hukum seperti itu," pungkasnya.
Advertisement