DPRD DKI Masih Bahas Tarif MRT dan LRT untuk Per Halte

Tarif MRT dan LRT yang telah disepakati oleh DPRD Jakarta

oleh Ria Aprilianti diperbarui 26 Mar 2019, 14:48 WIB
Presiden Joko Widodo bersama Menhub Budi Karya Sumadi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi turun dari kereta MRT di Stasiun Bundaran HI, Jakarta, Selasa (6/11). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - MRT resmi beroperasi usai diresmikan pada, Minggu 24 Maret 2019 di Bundaran HI, Jakarta Pusat oleh Presiden Joko Widodo.

Setelah cukup lama masyarakat menunggu besaran harga tiket untuk MRT dan LRT, kini DPRD Jakarta dan pihak yang terkait pada akhirnya menetapkan tarif operasinal MRT dan LRT setelah rapat yang dilaksanakan pada Senin sore kemarin.

Tarif yang disepakati adalah Rp 8.500 untuk MRT dan Rp 5.000 untuk LRT. Angka tarif lebih murah dibandingkan tarif yang sebelumnya diajukan oleh Gibernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Namun rapat masih akan dilakukan untuk menentukan tarif per halte untuk dua moda transoprtasi MRT dan LRT ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya