Liputan6.com, Jakarta - Ridho Rhoma kemungkinan akan kembali menghuni sel tahanan. Hal ini terjadi karena buntut dari kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, majelis hakim telah memvonis 10 bulan penjara terhadap Ridho Rhoma. Alhasil, vonis Ridho Rhoma ditambah menjadi satu tahun enam bulan dan yang bersangkutan harus menjalani sisa masa hukumannya di penjara.
Jika memang harus kembali mendekam di penjara, pihak Ridho Rhoma mengaku tidak siap. Pasalnya, Ridho Rhoma merasa sudah bersih dari narkoba.
Baca Juga
Advertisement
"Tentunya sangat tidak siap (ditahan lagi). Kalau dari pertimbangan psikis, gimana ya karena Ridho sudah bisa manggung lagi, kecuali kalau dia balik lagi ke dunia narkotika boleh-boleh saja (ditahan lagi), kami lepas tangan mungkin," kata Ahmad Cholidin kepada Showbiz Liputan6.com saat dihubungi pada Senin (25/3/2019).
Peninjauan Kembali
Menyoal keputusan Mahkamah Agung itu, pihak Ridho Rhoma tak tinggal diam. Pihaknya telah menyiapkan langkah hukum yang akan diambil.
"Tentunya kami akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali), Pak Haji (Rhoma Irama) minta seperti itu. Kami akan menggunakan hak luar biasa, yaitu PK. Pastinya, tinggal bagaimana pertimbangannya jaksa eksekutor layak atau tidaknya Ridho untuk segera masuk, itu harus dipertimbangkan," lanjutnya.
Advertisement
Kasus Sabu
Sekadar mengingatkan, Ridho Rhoma pada 2017 silam ditangkap polisi akibat dugaan menggunakan barang haram. Ridho Rhoma ditangkap bersama rekannya yang berinisial MS karena kedapatan memiliki barang bukti sabu-sabu seberat 0,76 gram berikut alat isap, serta dua butir obat penenang Dumolit.