Liputan6.com, Jakarta Ahmad Dhani sepertinya tak berhenti berusaha untuk bisa bebas dari penjara terkait kasus ujaran kebencian yang membuatnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Setelah Pengadilan Tinggi mengabulkan banding yang diajukan sehingga hukumannya berkurang menjadi satu tahun, kini Ahmad Dhani melalui tim kuasa hukumnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019).
Hendarsam kuasa hukum Ahmad Dhani menuturkan, pihaknya melakukan kasasi karena tidak puas dengan keputusan Pengadilan Tinggi meski telah mengurangi masa tahananya.
"Kami menyatakan kasasi terkait dengan adanya keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membuat keputusan Ahmad Dhani bersalah dan ditahan dengan pemotongan masa tahanan. Hari ini kami menyatakan kasasi dan 14 hari ke depan kami harus menyatakan memori kasasi kami," ujar Hendarsam.
Baca Juga
Advertisement
Aktivis
Hendarsam melanjutkan, pihaknya mengajukan kasasi bukan untuk memotong masa tahanan Ahmad Dhani. Ia mau kliennya bebas dari hukuman penjara terkait ujaran kebencian yang dilakukannya melalui media soasil.
"Target kami (Ahmad Dhani) adalah bebas. Ahmad Dhani itu kan aktivis, aktivis sebagian besar bebas," kata Hendarsan.
Advertisement
Dibebaskan
Dengan pengajuan kasasi tersebut, kini Ahmad Dhani menjadi tahanan MA dan bukan lagi Pengadilan Tinggi. Oleh karenanya bila MA tidak mengajukan penetapan penahanan terhadap Ahmad Dhani, suami Mulan Jameela harus dibebaskan.
"Karena hari ini kita sudah melayangkan kasasi maka status penahanan Dhani beralih ke MA. Artinya dalam waktu dekat, tiga hari ke depan kalau MA tidak mengeluarkan penetapan terhadap Ahmad Dhani, dengan sendirinya dia keluar dari penjara," kata Ali Lubis tim kuasa hukum Ahmad Dhani lainnya.