OJK Sebut Fintech Bisa Dominasi Pasar Jasa Keuangan

Perkembangan fintech peer to peer lending bisa saja mengalahkan popularitas perbankan.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Mar 2019, 18:44 WIB
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan fintech peer to peer lending di Indonesia semakin pesat. Berbagai kemudahan yang ditawarkan, seperti pinjaman tanpa agunan dengan syarat dan proses pencairan yang cepat menjadi keunggulan layanan pinjaman fintech.

"Fintech akan mendominasi jasa keuangan. Kalau perbankan punah enggak, tapi fintech bisa unggul," kata Deputi Komisioner OJK Sukarela Batunanggar, usai Seminar Nasional INDEF, Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Dia menilai, perkembangan fintech peer to peer lending bisa saja mengalahkan popularitas perbankan. Sebab fintech memiliki sejumlah keunggulan. Keunggulan-keunggulan tersebut akan membawa fintech mendominasi jasa keuangan di Indonesia.

"Kalau kita bandingkan scoring system dari yang dilakukan oleh perbankan dengan fintech, mestinya kita harapkan fintech itu lebih advance, dengan scoring system yang baik risiko kegagalan bayar akan lebih rendah," ungkap dia.

Selain itu, segmen pasar fintech yang lebih menyasar pada konsumen retail juga memiliki sejumlah keuntungan.

"Lalu kalau kita lihat fintech lebih retail, lebih terdistribusi, sehingga kita harapkan risiko sistemiknya lebih rendah dibandingkan misalnya pembiayaan-pembiayaan besar ya tentu lebih sensitif terhadap perubahan faktor-faktor ekonomi, ya kurs, Inflasi, perkembangan internasional," imbuh dia.

Karena itu, kata dia, pembiayaan yang berasal dari fintech cocok untuk dikakses oleh pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Karena ini kita arahkan lebih ke UMKM, harapan kita sebenarnya pembiayaan yang diberikan oleh fintech, terutama peer to peer itu lebih sustainable, terlepas dari masalah hal-hal lain, misalnya platform yang tidak legal, tidak complay," ujar dia.

Meskipun demikian, dia mengatakan hal itu tidak berarti kedua lini bisnis jasa keuangan ini harus saling meniadakan. Sebaliknya diperlukan kolaborasi antara perbankan dan fintech untuk menghadapi perkembangan teknologi di sektor keuangan ke depan.

"Dari satu sisi perbankan tentu mengharapkan atau membutuhkan satu inovasi. Salah satu yang tersedia, startup company atau fintech itu banyak memiliki ide yang bisa dikolaborasikan dengan industri perbankan," jelas dia.

"Lalu sisi lain tentunya fintech memerlukan dukungan dari sisi resource, Infrastruktur sehingga melalui kolaborasi itu akan tercapai hasil yang lebih optimal," dia menandaskan.

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeka.com


OJK Bakal Uji 34 Fintech Baru pada Bulan Depan

Ilustrasi fintech. Dok: sbs.ox.ac.uk

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan kembali melakukan uji terhadap 34 financial technology (fintech) yang baru mendaftarkan diri ke lembaga ini. Diketahui saat ini, sudah ada 99 fintech yang terdaftar di OJK.

"Saat ini kita ada mencatat 34 fintech ada lebih dari 7 atau 8 jenis (bisnis) hampir semuanya ada," kata Deputi Komisioner OJK Sukarela Batunanggar,di Jakarta, Selasa (26/3/2019).

Dia menjelaskan, ke-34 fintech ini akan diseleksi untuk kemudian diuji dalam regulatory sandbox OJK. Proses seleksi, rencananya berlangsung bulan depan.

"Rencananya dalam bulan depan kita akan seleksi beberapa untuk diuji dalam regulatory sandbox," ungkap dia.

"Tidak semuanya nanti ada beberapa misalnya 2 dari masing-masing model bisnis kalau ada 7 (model bisnis), seperti agregator, insurtech, dan seterusnya, sebagai prototipe, acuan sehingga nanti yang lain tidak perlu diuji lagi secara detail tapi cukup mengacu pada model bisnis yang sudah kita susun," imbuh dia.

Meskipun demikian, dia mengaku belum dapat menyampaikan waktu proses uji terhadap fintech tersebut selesai. "Tentunya (hasil akan diperoleh) setelah diuji. Biasanya ada 6 bulan. Ada perpanjangan waktu," dia menandaskan.

Reporter: Wilfridus Setu Umbu

Sumber: Merdeaka.com

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya