Liputan6.com, Cilegon - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di PT Krakatau Steel, pada pukul 15.00 WIB Senin 25 Maret 2019 sampai pukul 03.00 WIB, Selasa 26 Maret 2019. Manajemen PT Krakatau Steel (KS) pun membenarkan hal itu.
"Iya betul ada aktivitas (penggeledahan) disini (Head Office Krakatau Steel)," kata Superintendent External Communication pada Divisi Corcom PT Krakatau Steel, Vicky M Rosyad, melalui pesan singkatnya, Selasa (26/3/2019).
Advertisement
Menurut dia, ada enam ruangan di Head Office (HO) PT Krakatau Steel di Kawasan Industri KIEC, Kota Cilegon, Banten, yang digeledah. Dia berharap, penggeledahan itu bisa membantu penuntasan perkara suap dengan tersangka eks Direktur Produksi dan Riset Teknologi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro.
Enam ruang kerja yang digeledah yaitu ruang Direktur Produksi dan Riset Teknologi, ruang Direktur Logistik, ruangan General Manager Blast Furnace Complex Krakatau Steel, ruangan Manager Blast Furnace Plan, ruangan GM Central Maintenance & Facility, serta ruang Material Procurement.
"Manajemen Krakatau Steel akan membantu sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh KPK, dan berharap proses ini segera selesai," ujar Vicky.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sita Dokumen
Dari penggeledahan itu, KPK menyita berbagai dokumen yang berkaitan dengan sejumlah proyek yang dikerjakan atau yang sedang direncanakan PT KS. Barang bukti elektronik dari sejumlah komputer ikut disita oleh KPK.
"Manajemen Krakatau Steel menjamin bahwa penegakkan hukum yang sedang berlangsung ini, tidak akan menganggu program kerja perusahaan, pengembangan yang sedang dikembangkan, dan pencapaian target tahun 2019," jelasnya.
KPK sebelumnya menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro sebagai tersangka. Tiga orang lain yang dijadikan tersangka merupakan pihak swasta.
Mereka adalah Alexander Muskitta selaku perantara dan penerima suap, serta dua orang dari perusahaan manufaktur, yaitu Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech dan Yudi dari Group Tjokro.
Kasus ini terkait rencana pengadaan barang dan peralatan oleh Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Tahun 2019, yang masing-masing senilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Advertisement