Liputan6.com, Jakarta - Hercules Rosario Marshal atau lebih dikenal dengan nama Hercules pada hari ini, Rabu (27/3/2019) menghadapi sidang vonis. Dia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas dakwaan dalam kasus penyerobotan lahan tanpa izin.
"Iya hari ini ada sidang lanjutan dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal. Agendanya adalah pembacaan vonis oleh hakim," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Advertisement
Hercules ditangkap oleh aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 21 November 2018. Dirinya diringkus terkait penyerangan dan penguasaan lahan sekelompok preman terhadap karyawan PT Nila di Kalideres, Jakarta Barat.
Polisi pun menetapkan Hercules sebagai tersangka. Usai berkas perkara lengkap atau P21, Hercules berserta barang bukti atas kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 27 Desember 2018.
Hercules pun menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 16 Januari 2019 dengan penjagaan ketat aparat kepolisian.
Berikut perjalanan kasus Hercules hingga hadapi sidang vonis hari ini dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Ditangkap di Rumahnya
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi menyampaikan, pihaknya meringkus Hercules Rosalio Marshal terkait penyerangan dan penguasaan lahan sekelompok preman terhadap karyawan PT Nila di Kalideres, Jakarta Barat.
"Kami amankan Hercules yang juga aktor utama pelaku penyerangan dan penguasaan lahan," tutur Hengky dalam keterangannya, Rabu 21 November 2018.
Menurut Hengky, lokasi tersebut telah dikuasai secara paksa dan para preman meminta uang sebanyak Rp 500 ribu kepada setiap penghuni.
"Pimpinan kelompok preman ini (Hercules) diketahui sebagai aktor utama dari penyerangan kantor PT Nila, yang saat itu diserang oleh 60 orang preman yang menggunakan senjata tajam," jelas dia.
Para preman diketahui telah mengintimidasi dan melakukan perusakan. Mereka berupaya merebut secara paksa ruko PT Nila di Kalideres, Jakarta Barat.
"Hercules ditangkap di kediamannya di kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat," Hengky menandaskan.
Advertisement
2. Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan Hercules Rosario Marshal sebagai tersangka kasus dugaan pengerusakan dan pendudukan lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
"Dia disangkakan karena kasus di Kalideres. Penyidikan kami mengerucut ke dia," tutur Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu saat dikonfirmasi, Rabu 21 November 2018.
Menurut Edi, Hercules dibekuk terkait penangkapan 23 preman yang 12 di antaranya mengaku sebagai anak buahnya. Mereka menduduki dua lahan dan meminta uang Rp 500 ribu per bulan kepada para pemilik ruko.
"Padahal itu bukan tanah mereka,” jelas dia.
Hercules dikenakan Pasal 170 junto 335 KUHP tentang pengerusakan dan kekerasan. Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti kuitansi bukti pembayaran yang dilakukan pemilik lahan terhadap preman.
"Kami terus lakukan penyelidikan dan pengembangan," ucap Edi.
Polisi pun menahan Hercules usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemarin kami sudah tetapkan sudah jadi tersangka. Hari ini kami tahan," kata Edi, Kamis 22 November 2018.
Edy menyebut selama pemeriksaan Hercules cukup kooperatif. "Tersangka cukup kooperatif dan mengakui semua perbuatannya," ujar dia.
3. Didakwa Lakukan Pengrusakan
Terdakwa Hercules Rosario Marshal, (50) menjalani sidang perdana di Pengadilan Jakarta Barat pada Rabu, 16 Januari 2019. Dalam sidang ini, ia didakwa melakukan perusakan terhadap kantor PT Nila Alam.
"Terdakwa diduga melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," ucap Jaksa Penuntut Umum, Anggia Yusran.
Terdakwa juga diduga melakukan, memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan, atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi segera.
Atas dasar itu Jaksa mendakwa Hercules dengan tiga pasal. Pertama, melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ketiga, Pasal 167 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula ketika Handy Musawan mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang telah dikuasai oleh PT Nila Alam. Ada empat bidang tahah di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat. Dua bidang tanah luasnya 11.360 m2. Sedangkan, dua lainnya memiliki luas 4.600 m2.
Handy Musawan ingin mengambil alih dengan dasar putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Handy Musawan meminta bantuan salah seorang anak buah Hercules Rosario Marshal bernama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi. Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi buta aksara, meminta bantuan Hercules Rosario Marshal.
Pada kasus ini, Handy Musawan hanya memberitahukan kepada Hercules Rosario Marshal putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Advertisement
4. Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hercules Rosario Marshal dengan dakwaan merusak kantor di Jakarta Barat. Atas dakwaan itu, Hakim Ketua Rustiyono menawarkan untuk menanggapinya.
"Apakah saudara (Hercules) keberatan dengan dakwaan jaksa. Atau mau diskusi dulu dengan pengacara," tanya Rustiyono, Rabu, 16 Januari 2019.
Pertanyaan itu dijawab langsung Ketua Tim Pengacara Hercules, Anshori Thoyib. Dia menegaskan, pihaknya tak mengajukan eksepsi.
"Sesuai dengan perbincangan kami dengan terdakwa, kami tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan," terang dia.
Namun begitu, pihaknya ingin mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Kami tak ajukan eksepsi, namun demikian perkenankan kami akan mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," kata Anshori.
Atas permohonan itu, Hakim Ketua Rustiyono menerima surat permintaan penangguhan penahanan.
"Surat pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan kota ini kami terima. Dan akan kami pertimbangkan," jawab Rustiyono.
5. Dituntut 3 Tahun Penjara
Hercules dituntut 3 tahun kurungan penjara terkait kasus peryerobotan lahan tanpa izin. Dalam surat tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti melanggar atas perkara tersebut.
"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Hercules Rosario Marshal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Dan menjatuhkan pidana 3 tahun dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa," ucap JPU Moh Fitra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu, 27 Februari 2019.
Dalam tuntutannya, Hercules melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan pertama. Selain itu, JPU juga meminta sejumlah barang bukti diserahkan ke negara.
"Kami minta dua buah plang dan papan, satu buah engsel besi dan plang triplek diserahkan untuk dimusnahkan," ucap Fitra.
Dalam menyusun tuntuan tersebut, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya, terdakwa sudah pernah dihukum beberapa kali, kemudian perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat, hingga tidak mengaku di persidangan serta tidak menyesali perbuatan.
Sementara yang meringankan yakni terdakwa sebagai kepala keluarga memiliki tanggungan istri dan empat orang anak.
Atas tuntutannya itu, pengacara Hercules berencana mengajukan pledoi. Sidang pun ditunda hingga 6 Maret 2019.
Advertisement