Jemput Bola LHKPN, KPK Datangi Kantor Wakil Rakyat di Jakarta

Kedatangan tim KPK juga lantaran ada permintaan dari pihak DPRD DKI Jakarta terkait pengisian LHKPN.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Mar 2019, 14:30 WIB
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, Plt Direktur LHKPN KPK Kunto Ariawan dan jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers LHKPN 2018 terhadap para pejabat di gedung KPK Jakarta, Senin (14/01). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput bola dengan mendatangi kantor DPRD DKI Jakarta. Kedatangan tim lembaga antirasuah untuk mensosialisasikan tata cara pengisian LHKPN.

"Pagi sampai sore ini, 27 Maret 2019, KPK datang ke DPRD DKI untuk membantu melakukan pendampingan pengisian LHKPN di sana," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2019).

Febri mengatakan, kedatangan tim juga lantaran ada permintaan dari pihak DPRD DKI Jakarta terkait pengisian LHKPN. Pihak DPRD mengirimkan surat permintaan pendampingan pengisian LHKPN.

"Hal ini berangkat dari rendahnya data pelaporan LHKPN di DPRD DKI tahun lalu, yaitu 0 persen, atau semua anggota DPRD DKI belum melaporkan kekayaannya secara periodik di tahun 2018 lalu," jelas Febri.

Lembaga antirasuah menyambut baik permintaan pendampingan dari DPRD DKI tersebut. Febri menyebut, satu tim dari Direktorat PP LHKPN telah ditugaskan untuk mengawal dan mendampingi legislator DKI mengisi laporan harta kekayaan mereka.

"Rencana kegiatan hari ini dilakukan di Ruang Rapat Staf Ahli DPRD DKI di Lantai 9," imbuh Febri.

Menurut Febri, sampai dengan hari ini Rabu (27/3/2019) tercatat 9 orang anggota wakil rakyat DKI yang menyampaikan LHKPN-nya secara online melalui e-LHKPN. Dengan demikian, tingkat kepatuhannya baru 7,89 persen.

"Kedatangan KPK ke DPRD DKI ini merupakan salah satu bentuk upaya lebih aktif atau "jemput bola" untuk membantu para PN melaporkan kekayaannya," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Batas Waktu

KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk segera melaporkan hartanya secara periodik. Batas waktu penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tersisa lima hari lagi.

"Batas waktu pelaporan periodik 31 Maret 2019, masih lebih dari setengah PN (penyelenggara negara) belum melaporkan kekayaannya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2019.

Febri mengatakan, dalam beberapa hari ini, memang terdapat peningkatan pelaporan LHKPN dari berbagai instansi. Namun, menjelang satu minggu terakhir, tingkat kepatuhan pelaporan masih belum mencapai setengah dari seluruh wajib lapor.

"Masih 46,47 persen PN yang melaporkan kekayaannya. Kami ingatkan sekali lagi agar para PN yang sudah masuk kategori wajib lapor dapat melaporkan kekayaannya ke KPK," kata Febri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya