Liputan6.com, Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta (Bawaslu DIY) menggencarkan pengawasan terhadap potensi pelibatan anak dalam kampanye terbuka pada Pemilu 2019.
"Pengertian anak-anak yang kami awasi di sini sesuai Undang-Undang memiliki usia di bawah 17 tahun," ujar Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono di Yogyakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (27/3/2019).
Advertisement
Menurut dia, pengawasan terhadap potensi pelibatan anak-anak dalam kampanye selaras dengan surat edaran dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk mewujudkan Pemilu 2019 ramah anak.
Bagus menyebut, demi mendukung terwujudnya Pemilu ramah anak, Bawaslu DIY telah mengirimkan surat ke seluruh partai politik, calon legislatif, serta calon anggota DPD di DIY.
"Seharusnya mereka (peserta Pemilu) saat ini seluruhnya sudah tahu karena kami sudah berkirim surat sejak beberapa hari yang lalu," kata dia.
Bagus menjelaskan, yang dimaksud anak-anak dalam konteks kampanye tersebut adalah di bawah 17 tahun atau belum memiliki hak pilih.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Belum Temukan
"Kalau balita yang memang harus disusui ibunya sehingga ikut dalam kampanye ya tidak masalah. Maksudnya yang dilarang di sini adalah yang dimobilisasi," jelas Bagus.
Kendati demikian, menurut dia, hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran pelibatan anak di DIY.
Advertisement