Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Hercules Rosario Marshal. Hakim menyatakan Hercules Rosario Marshal bersalah atas perkara penyerobotan lahan tanpa izin.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Hercules Rosario Marshal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Dan menjatuhkan pidana delapan bulan dan dikurangi seluruhnya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," kata hakim, Rabu (27/3/2019).
Advertisement
Hakim mengatakan, terdakwa Hercules terbukti melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam amar putusan, Hercules Rosario Marshal dinyatakan turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang dipakai orang lain.
Hakim juga memerintahkan barang bukti diserahkan ke negara untuk dimusnahkan. "Kami minta dua buah pelang dan papan sepatunya dirampas untuk dimusnakan," ucap dia.
Dalam menyusun amar putusan hakim mempertimbangkan dua hal. Adapun hal memberatkan yakni terdakwa sudah pernah dihukum beberapa kali, kemudian perbuatannya merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal yang meringankan yakni, Hercules sebagai kepala keluarga yang memiliki tanggungan istri dan empat orang orang anak. Dan saksi korban dan memaafkan, sehingga tidak ada dendam.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Awal Mula Kasus
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa dijelaskan kasus ini bermula dari Handy Musawan yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang telah dikuasai oleh PT Nila Alam.
Ada empat bidang tahah di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat. Dua bidang tanah luasnya 11.360 m2. Sedangkan, dua lainnya memiliki luas 4.600 m2.
Handy Musawan ingin mengambil alih dengan dasar putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Handy Musawan meminta bantuan salah seorang anak buah Hercules Rosario Marshal bernama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi. Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi buta aksara, meminta bantuan Hercules Rosario Marshal.
Pada kasus ini, Handy Musawan hanya memberitahukan kepada Hercules Rosario Marshal putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Sementara Handy Musawan tidak menjelaskan kepada Hercules bahwa berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tanah tersebut sudah resmi milik PT Nilam Alam. Adapun bunyinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 27 Februari 2009.
Setelah itu, Hercules dan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi dan 60 anak buahnya masuk ke areal lahan milik PT Nila Alam. Mereka memasang pelang "Hak berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 90/2003 tanah ini milik Thio Ju Auw Bersaudara kuasa hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa Lapangan Hercules Cs".
Advertisement