BMAI: Asuransi Tak Sepenuhnya Bisa Diambil Teknologi

Maraknya platform jual beli online membuat semua transaksi dapat dilakukan dengan mudah lewat gawai termasuk asuransi.

oleh Athika Rahma diperbarui 27 Mar 2019, 19:20 WIB
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Maraknya platform jual beli online membuat semua transaksi dapat dilakukan dengan mudah lewat gawai. Tidak hanya barang mainstream, asuransi pun kini dapat dibeli di platform online.

Ketua Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Frans Lamury mengatakan, hal tersebut wajar karena tidak ada yang bisa menghentikan laju teknologi termasuk industri asuransi. Namun, pembelian polis hendaknya dilakukan tatap muka.

"Beli asuransi itu beli kepercayaan, tentunya lebih baik kalau tatap muka, langsung. Taruhannya fisik, bisa kesehatan, bisa benda berharga," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (27/3/2019).

Meski asuransi kini terdigitalisasi, Frans mengatakan, hal itu tidak akan terjadi sepenuhnya. Masih banyak orang yang lebih suka membeli asuransi langsung karena ingin mendapat penjelasan yang baik tentang polis.

Faktanya, masyarakat Indonesia masih minim pengetahuan akan asuransi, padahal itu penting untuk dirinya sendiri. BMAI tidak jarang menerima keluhan dan kasus asuransi yang sebenarnya bisa diselesaikan jika penanggung memahami polis.

"Banyak yang datang (ke BMAI), rerata belum paham betul tentang asuransi. Ketika dijelaskan, mereka akhirnya menerima kenyataan bahwa ada persyaratan yang kurang," lanjutnya.

 


Tingkat Pemahaman Klaim Asuransi Masih Minim

Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Sebelumnya, pemahaman masyarakat Indonesia tentang asuransi masih sangat minim. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2017 menyatakan index literasi asuransi di Indonesia baru mencapai 15,87 persen.

Dari 265 juta penduduk Indonesia, baru 1,7 persen yang memiliki asuransi. Tingkat penetrasi asuransi diklaim tidak lebih dari 3 persen.

Rerata masyarakat Indonesia yang membeli polis juga tidak begitu paham proses klaim asuransi. Dokumen yang seharusnya disiapkan tidak lengkap. Imbasnya, banyak kasus sengketa klaim di Indonesia dimenangkan oleh perusahaan asuransi.

Sebagai inovasi, Bindcover, salah satu insurtech (insurance technology) diluncurkan untuk memudahkan masyarakat mengurus klaim asuransi yang berbelit. Bindcover juga hadir untuk memberi pemahaman klaim asuransi bagi masyarakat.

"Karena minimnya pemahaman terhadap polis, masih banyak nasabah yang tidak bisa menyiapkan dokumen yang diperlukan. Nasabah juga masih merasa proses klaim berbelit. Hal ini bisa berdampak pada jumlah nilai penggantian klaim yang tidak sesuai ekspektasi. Bindcover hadir untuk menyederhanakan semua itu," ungkap Victor Roy, pendiri Bindcover, di Jakarta, Rabu 27 Maret 2019.

Platform Bindcover dapat digunakan oleh nasabah, broker, perusahaan asuransi maupun losa adjuster. Victor menambahkan, Bindcover menyasar Usaha Kecil Menengah (UKM) yang memiliki polis asuransi umum.

Hadirnya Bindcover didukung oleh Ketua Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI), Frans Lamury. Dia menyampaikan, adanya inovasi jasa klaim asuransi digital dapat membantu BMAI mengurangi jumlah sengketa klaim asuransi di Indonesia.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya