Liputan6.com, Jakarta - Hercules Rosario Marshal diganjar delapan bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena terbukti bersalah atas perkara penyerobotan lahan tanpa izin. Pengacara Hercules, Anshori Toyib pun mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Kami masih pikir-pikir dulu," ucap pengacara di persidangan, Rabu (27/3/2019). Begitu pun jaksa penuntut umum. "Kami juga pikir-pikir," timpal jaksa.
Advertisement
Mendengar jawabam kedua pihak, hakim menyatakan, bahwa keputusan vonis belum inkrah. "Baik masih pikir-pikir berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Sidang selesai dan dinyatakan ditutup," ucap hakim Rustiono.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai Hercules terbukti melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam amar putusan, Hercules Rosario Marshal dinyatakan turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang dipakai orang lain. Menurut Hakim, putusan telah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
"Putusan yang telah dibacakan berdasarkan fakta-fakta yang telah diungkap di persidangan. Majelis hakim sepakat saudara dikenakan Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Itulah putusan terhadap majelis hakim terhadap terdakwa," ucap dia.
Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan dalam menyusun amar putusan. Hakim mengatakan, terdakwa pernah dihukum, dan perbuatan terdakwa meresahkan.
Sedangkan hal yang meringankan antara lain, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, kemudian saksi korban sudah memaafkan dan tidak ada dendam kepada kepada terdakwa.
"Terdakwa juga dalam perkara ini mengatakan bahwa terdakwa melakukan tindakan tersebut setelah berkonsultasi dengan pengacaranya Sofyan Sitepu dan menurut pengacara tersebut bisa diambil alih dan tidak masalah," ucap dia.
Atas dasar itu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hercules Rosario Marshal dengan hukuman 8 bulan penjara dipotong masa tahanan yang telah dijalani.
Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Persidangan sebelumnya jaksa menuntut tiga tahun kurungan penjara.
Jaksa menilai, Hercules terbukti melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sebagaimana yang tertuang di dalam dakwaan pertama.
"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Hercules Rosario Marshal terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Dan menjatuhkan pidana 3 tahun dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa," ucap JPU.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari Handy Musawan yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan yang telah dikuasai oleh PT Nila Alam.
Ada empat bidang tahah di Jalan Daan Mogot Kilometer 18 RT 11/06, Kelurahan Kalideres Jakarta Barat. Dua bidang tanah luasnya 11.360 m2. Sedangkan, dua lainnya memiliki luas 4.600 m2.
Handy Musawan ingin mengambil alih dengan dasar putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Handy Musawan meminta bantuan salah seorang anak buah Hercules Rosario Marshal bernama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi. Dikarenakan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi buta aksara, meminta bantuan Hercules Rosario Marshal.
Pada kasus ini, Handy Musawan hanya memberitahukan kepada Hercules Rosario Marshal putusan Peninjauan Kembali Nomor: 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.
Sementara Handy Musawan tidak menjelaskan kepada Hercules bahwa berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap tanah tersebut sudah resmi milik PT Nilam Alam. Adapun bunyinya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 078/Pdt.G/2005/PN.Jkt.Bar tanggal 19 Oktober 2005 dan Putusan Kasasi Nomor 1679k/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Bar tanggal 27 Februari 2009.
Setelah itu, Hercules dan Fransisco Soares Rekardo alias Bobi dan 60 anak buahnya masuk ke areal lahan milik PT Nila Alam. Mereka memasang pelang "Hak berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 90/2003 tanah ini milik Thio Ju Auw Bersaudara kuasa hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa Lapangan Hercules Cs".
Advertisement