FOTO: Hercules Divonis 8 Bulan Penjara

Majelis Hakim PN Barat memvonis Hercules 8 bulan penjara terkait kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam karena terbukti melakukan penyerobotan secara melawan hukum yang pidananya diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

oleh Johan Fatzry diperbarui 27 Mar 2019, 18:50 WIB
Hercules Divonis 8 Bulan Penjara
Majelis Hakim PN Barat memvonis Hercules 8 bulan penjara terkait kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam karena terbukti melakukan penyerobotan secara melawan hukum yang pidananya diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa Hercules Rosario Marshal berdiskusi dengan kuasa hukum saat sidang vonis terkait kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3). Majelis Hakim PN Barat memvonis Hercules 8 bulan penjara. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Ekspresi terdakwa Hercules Rosario Marshal usai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Rabu (27/3). Majelis Hakim PN Barat memvonis Hercules 8 bulan penjara terkait kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Terdakwa Hercules Rosario Marshal mengamuk saat memasuki ruang sidang akibat dikawal polisi di PN Jakarta Barat, Rabu (27/3). Hercules terbukti melakukan penyerobotan secara melawan hukum yang pidananya diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Suasana sidang vonis terdakwa Hercules Rosario Marshal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3). Majelis Hakim PN Barat memvonis Hercules 8 bulan penjara terkait kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Terdakwa Hercules Rosario Marshal mengamuk saat memasuki ruang sidang akibat dikawal polisi di PN Jakarta Barat, Rabu (27/3). Hercules terbukti melakukan penyerobotan secara melawan hukum yang pidananya diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Sejumlah awak media saat meliput sidang vonis terdakwa Hercules Rosario Marshal terkait kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3). Majelis Hakim PN Barat memvonis Hercules 8 bulan penjara. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Ekspresi terdakwa Hercules Rosario Marshal saat menjalani sidang vonis terkait kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3). Majelis Hakim PN Barat memvonis Hercules 8 bulan penjara. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Terdakwa Hercules Rosario Marshal mendengarkan putusan hakim saat sidang vonis terkait kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Ekspresi terdakwa Hercules Rosario Marshal usai menjalani sidang vonis di PN Jakarta Barat, Rabu (27/3). Majelis Hakim PN Barat memvonis Hercules 8 bulan penjara terkait kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Terdakwa Hercules Rosario Marshal menyapa awak media usai sidang vonis terkait kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/3). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Terdakwa Hercules Rosario Marshal mengamuk saat memasuki ruang sidang akibat dikawal polisi di PN Jakarta Barat, Rabu (27/3). Hercules terbukti melakukan penyerobotan secara melawan hukum yang pidananya diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya