KPK dan Bawaslu Sepakat Peserta Pemilu Membuka Rekam Jejak

Bagja berharap, dengan terbukanya para peserta Pemilu membuat masyarakat mengetahui rekam jejak calon anggota legislatif.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Mar 2019, 22:05 WIB
Surat suara untuk Pilpres 2019 yang akan dilipat di Gudang KPU, Cibinong, Bogor, Kamis (7/3/2019). Libur Nyepi, dimanfaatkan 650 pekerja menyelesaikan tenggat waktu penyortiran dan pelipatan 17 juta surat suara Pemilu 2019. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat peserta Pemilu 2019 harus membuka rekam jejaknya.

Hal tersebut diungkap Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja usai berdiskusi dengan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief.

"Kita minta pada peserta pemilu untuk membuka semua track record yang bersangkutan dalam pekerjaannya, dalam pengabdiannya kepada masyarakat," ujar Bagja di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).

Bagja berharap, dengan terbukanya para peserta Pemilu membuat masyarakat mengetahui rekam jejak calon anggota legislatif. "Sehingga masyarakat bisa mengenali dan mengetahui siapa peserta Pemilu tersebut," kata ‎Bagja.

Hal senada juga disampaikan Laode M Syarief. Dia mengimbau kepada seluruh partai politik agar membeberkan rekam jejak calonnya masing‎-masing yang akan mengikuti Pemilu 2019.

"KPK mengimbau, termasuk Bawaslu mengimbau, kepada semua partai politik untuk mengemukakan daftar riwayat hidup dari masing-masing calon," ujar Syarief pada saat yang sama.

Menurut dia, dengan cara tersebut masyarakat bisa melihat sosok para calon pemimpinnya. Sehingga, publik dapat memilah dan memilih calon dengan teliti.

"Kita berharap bahwa anggota DPR, anggota DPRD yang terpilih nanti adalah yang baik, oleh karena itu jangan pernah meminta uang‎," kata Syarief.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya