BKF: Jumlah Rokok Ilegal di RI Lebih Kecil Ketimbang Malaysia

Total rokok ilegal hanya mencapai 7,04 persen pada 2018 dari total penjualan rokok.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Mar 2019, 20:42 WIB
Petugas memperlihatkan rokok ilegal yang telah terkemas di Kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai (BKF) Kementerian Keuangan, Narsrudin Djoko Surjono mengklaim, peredaran rokok ilegal di Indonesia masih berada di bawah rata-rata negara Asia.

Bahkan, total rokok ilegal pada 2018 hanya mencapai 7,04 persen dari total penjualan rokok.

"Kalau paling tinggi rokok ilegal ada di Malaysia, Pakistan dan Singapura. Jumlah rokok-rokok ilegal di Indonesia tidak terlalu besar dibanding negara asia lainnya," kata dia saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/3/2019).

Pihaknya pun menargetkan, agar jumlah rokok ilegal pada 2019 dapat ditekan, paling tidak bisa setengahnya dibandingkan tahun lalu. Tentu saja, penekanan ini pun tidak lepas dari permintaan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Tingkat peredaran rokok ilegal kita tetap perhatikan agar yang ilegal ini terus turun dan disamopikan Ibu Menteri pasang target 3 persen tahun ini," kata dia.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

 


Hasil Riset Penelitian Perdagangan Rokok Ilegal

Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Perkumpulan Prakarsa melaporkan hasil riset penelitian perdagangan rokok ilegal di Indonesia. Dalam laporannya, tercatat jumlah rokok ilegal di Indonesia masih sangat kecil.

Dari hasil survei representatif secara nasional terhadap 1.440 perokok di 6 kabupaten berbeda, yakni Malang, Lampung Selatan, Tangerang, Gowa, Bandung, dan Banyumas. Prakarsa berhasil mengumpulkan 1.201 bungkus rokok untuk diidentifikasi lebih lanjut apakah ilegal atau tidak.

Peneliti Perkumpulan Prakasa, Rahmanda Muhammad Thaariq mengatakan, dalam studi riset ini, standar kriteria bungkus rokok ilegal dari 1.201 yang di identifikasi yakni tidak adanya pita cukai serta peringatan kesehatan di bungkus rokok tersebut.

Dalam temuan itu, terdapat sebanyak 20 bungkus yang teridentifikasi rokok ilegal, sedangkan sisanya 1.181 legal.

"Penelitian ini menemukan bahwa jumlah rokok ilegal di Indonesia sangat kecil. Yakni kurang dari 2 persen," kata dia dalam paparan Launching Riset Perdagangan Rokok Ilegal di Jakarta.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya