Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Jadi Saksi, Hakim Gelar Sidang Tertutup

Mengingat saksi masih di bawah umur, kami minta tamu sidang untuk keluar. Hanya ada orang tua saksi saja yang boleh di dalam sidang.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 28 Mar 2019, 16:01 WIB
Terdakwa perkara penganiayaan remaja Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung. (Huyogo Simbolon

Liputan6.com, Bandung - Sidang lanjutan kasus penganiayaan remaja dengan terdakwa Bahar bin Smith digelar tertutup, Kamis (28/3/2019). Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong menghadirkan saksi korban MKU (17). Saksi hadir didampingi orang tua.

Sidang dipimpin majelis hakim Edison Muhamad bersama Fuad Muhammady dan M Razaad. Sedangkan di kursi terdakwa, hadir Bahar bin Smith bersama dua terdakwa penganiayaan lainnya Agil Yahya, dan M. Abdul Basith.

"Karena saksinya sama maka semua terdakwa dihadirkan," kata hakim Edison di lantai 3 Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.

Saat sidang akan dimulai, hakim meminta tamu yang hadir untuk menunggu di luar persidangan.

"Mengingat saksi masih di bawah umur, kami minta tamu sidang untuk keluar. Hanya ada orang tua saksi saja yang boleh di dalam sidang," ujar Edison.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan, Anak yang menjadi saksi tindak pidana yang selanjutnya disebut anak saksi adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.

Perlindungan secara umum dilakukan melalui upaya melindungi identitas anak (dari media massa) dan dari perlakuan pemaksaan serta intimidasi. Pemeriksaan dilakukan di ruangan tertutup (dapat dibuat sidang tertutup untuk umum) dan dipisahkan dari orang dewasa dan perlu pendampingan profesional.

Pengunjung sidang tampak mengungkapkan keberatan atas keputusan hakim yang akan memeriksa saksi dengan sidang tertutup. Namun setelah diminta hakim, mereka akhirnya keluar dari ruang sidang kasus penganiayaan itu dengan tertib.


Saksi Korban Malah Diteriaki

Dalam sidang yang berlangsung di lantai 3 Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung tersebut, tampak MKU mengenakan masker ke dalam sidang.

Suasana sidang sempat ramai saat MKU masuk ke ruang persidangan. Kala MKU masuk ruangan, pengunjung sidang yang merupakan pendukung Bahar langsung bereaksi.

"Harap tenang. Saya sudah ingatkan di sidang pertama tolong tenang. Nanti kalau di luar persidangan silakan kalau mau teriak-teriak," kata hakim Edison.

Sedangkan di luar persidangan, massa pendukung Bahar bin Smith kembali berkumpul di depan gedung. Aparat keamanan terlihat tetap bersiaga di dalam dan luar gedung tersebut. Untuk memasuki ruang persidangan juga dilakukan beberapa pemeriksaan.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya