Liputan6.com, Jakarta Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemnaker Estiarty Haryani mengingatkan bahwa gratifikasi bukan merupakan tambahan penghasilan. Karena itu diinstruksikan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara di Kemnaker harus berani menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan tugas dan jabatan.
Estiarty Haryani mengingatkan hal tersebut saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rakor Pengawasan (Rakorwas) Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemnaker 2019 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (27/3/2019) malam
Advertisement
"Saya berpesan kepada pimpinan satuan kerja pusat, Unit Pelayanan Teknis Pusat (UPTP) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berani menolak apabila ada pegawai Itjen yang meminta pemberian fasilitas apapun terkait kedinasan. Apabila ada paksaan, jangan ragu untuk melaporkan kepada pimpinan Itjen Kemnaker," kata Estiarty.
Ditegaskan Estiarty, Itjen memiliki kewajiban untuk melakukan pengendalian gratifikasi di Kemnaker dan saat ini Itjen telah menjalin kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan pengendalian pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemnaker, termasuk Permenaker Nomor 17 Tahun 2017 tentang pedoman pengendalian gratifikasi bagi pegawai ASN dan penyelenggara negara di Kemnaker.
"Diharapkan Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota, Kepala UPTP selaku kepanjangan tangan Kemnaker, proaktif dan berperan serta dalam upaya meningkatkan profesionalisme, kualitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBN di Kemnaker," kata Estiarty.
Estiarty menambahkan untuk mewujudkan hal tersebut di tahun 2019, salah satu langkahnya pimpinan unit kerja pada instansi pemerintah wajib menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK-RI maupun Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
"Saya harap semua Kadianaker provinsi/kabupaten/kota, Kepala UPTP dan para pejabat eselon II Pusat sebagai penanggung jawab DIPA berkomitmen melakukan peningkatan profesionalisme, kualitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBN Kemnaker," katanya.
Sesuai instruksi Menaker, Estiarty menambahkan Itjen sebagai aparat pengawasan intern Kemnaker untuk terus mengawal program, kebijakan pemerintah dan pengelolaan keuangan negara dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar terhindar dari korupsi.
Sebagai tindak lanjut instruksi kebijakan pengawasan di tahun 2019 Menaker, Itjen telah menyusun tujuh kebijakan pengawasan tahun 2019. "Diantara kebijakan tersebut yakni meningkatkan kualitas LK dan mempertahankan opini WTP; pengawasan pada peningkatan kinerja dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik; dan menetapkan sasaran pengawasan didasarkan analisis resiko audit yakni satker atau program memiliki resiko tinggi, berskala besar dan rawan KKN," katanya.
Kadisnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo menyambut positif program Kemnaker untuk mewujudkan pengelolaan keuangan negara secara profesional, berkualitas, akuntabel demi terciptanya pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan dan akuntabel. Sebab program tersebut telah dikembangkan oleh Pemprov Jatim di seluruh SKPD dengan semboyan CETTAR (Cepat Efektif Tanggap Transparan Akuntabel dan Responsif).
"Kami Disnaker Jatim sangat berterimakasih, seluruh program-program Kementerian di kami, teradopsi dan terlaksana dengan baik. Kami sangat welcome dan sangat senang terhadap program Kemnaker karena kami selalu berpikir, apapun program Ketenagakerjaan yang terjadi di Jatim untuk kepentingan rakyat dan warga Jatim," katanya.
Rakorwas 2019 yang berlangsung 27-29 Maret 2019 bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, kualitas dan akuntabilitas kinerja Kemnaker terkait peran APIP dalam mengawal pelaksanaan pembinaan dan akuntabilitas kinerja Kemnaker. Sasaran Rakorwas agar peserta dapat mengimplementasikan dan meningkatkan kualitas laporan keuangan untuk mempertahankan opini WTP laporan keuangan serta memahami manajemen kinerja Itjen Kemnaker.
Rakorwas 2019 yang berlangsung selama dua hari (27-29 Maret) diikuti oleh Kepala UPTP, pejabat tinggi pratama, pejabat adminitrator, pejabat pembuat komitmen (PPK) yang membidangi Ketenagakerjaan dan auditor Itjen yang berjumlah 200 orang.
(*)