Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menentukan tarif baru ojek online (ojol).
Diketahui tarif batas bawah ojek online untuk Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per km, kemudian tarif untuk 4 km pertama ialah Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengatakan pihak Grab Indonesia menerima peraturan itu. Kenaikan tarif, kata dia, merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada mitra pengemudi ojek online.
"Kita sangat hargai pemerintah buat aturan ini, karena memberikan kepastian kepada mitra pengemudi kita. Tentunya niat baik pemerintah adalah untuk kesejahteraan mitra pengemudi pada saat yang sama juga untuk para penumpangnya sendiri," kata Ridzki saat ditemui, di Kota Kasablanka, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Baca Juga
Advertisement
Ridzki juga mengatakan hingga kini pihaknya masih mempelajari draft aturan baru ojek online yang telah diresmikan Kemenhub.
"Saat ini kita sedang berkomunikasi aktif dengan pihak pemerintah juga untuk mempelajari lagi. Dari sini sudah kita liat nih peraturannya seperti apa, kita tinggal bagaimana menjalankan ini, implementasinya menuju 1 Mei," ujar dia.
Komunikasi dengan pemerintah, Ridzki menuturkan, tentu diperlukan agar implementasi aturan anyar tersebut dapat berjalan dengan baik di lapangan.
"Peraturan pemerintah adalah aturan pemerintah. Saya pikir setuju atau tidak setuju ya itu adalah peraturan pemerintah. Sekarang kita akan bicara ke pemerintah bagaimana cara menjalankannya," ucapnya menegaskan.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Dibagi 3 Zona, Ini Rincian Tarif Ojek Online
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Keputusan yang berisikan rincian tarif ojek online. SK ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor untuk Kepentingan Masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, dalam SK ini ditentukan ada tarif batas atas dan tarif batas bawah. Selain itu, kemenhub juga membagi tarif tersebut dalam tiga zona. Ketiga zona tersebut adalah Zona I, yakni Sumatera, Jawa dan Bali, kecuali Jabodetabek, Zona II Jabodetabek, dan Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi hingga Maluku.
"Kenapa Jabodetabek berbeda? Untuk pola perjalanan dan ojek online yang ada, itu sudah jadi kebutuhan primer. Artinya di situ sudah jadi kebutuhan utama," ujar dia di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Senin, 25 Maret 2019.
Adapun ketentuan tarif yang dipaparkannya berlaku nett untuk pengemudi, dengan pemberlakuan biaya jasa minimal di bawah 4 km. Untuk Zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Sementara pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II yakni Rp 2.000 per km, dengan ketentuan tarif batas atas Rp 2.500 per km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.
Sedangkan pemberlakuan tarif batas bawah ojek online untuk Zona II Rp 2.100 per km, dan tarif batas atas Rp 2.600 per km. Biaya pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III To 7.000 sampai dengan Rp 10.000.
Budi Setyadi menyebutkan, ketentuan tarif ini sudah memperhitungkan dua aspek, yakni biaya langsung dan biaya tak langsung.
"Namun demikian, kita menggunakan biaya langsung saja. Biaya tidak langsung adalah biaya tarif atau jasa untuk aplikator 20 persen. Nanti akan kita normakan dalam Surat Keputusan (SK) yang merupakan turunan Peraturan Menteri (Perhubungan)," paparnya.
SK Menhub tersebut dikatakannya akan ditandatangani Senin ini, dengan masa pemberlakuan pada 1 Mei. Pertimbangan itu diputuskan agar ada waktu penyesuaian dari pihak aplikator untuk perhitungan algoritma.
"Kita juga pertimbangkan masyarakat akan menyesuaikan dengan tarif baru ini. Jadi biarlah masyarakat berhitung sendiri dengan adanya keputusan tarif ini," pungkas Budi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement